Proyek Taman Tematik Rp4,4 Miliar Diduga Dipreteli Mutunya, Keselamatan Publik Jadi Taruhan

Proyek Taman Tematik Rp4,4 Miliar Diduga Dipreteli Mutunya, Keselamatan Publik Jadi Taruhan

Sabtu, 10 Januari 2026

PADANG | Proyek pembangunan Taman Tematik Paket 1 dengan nilai anggaran lebih dari Rp4,4 miliar kini berada di bawah sorotan tajam. Temuan di lapangan mengindikasikan kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.

Dari hasil penelusuran awak media, sejumlah pekerjaan konstruksi inti—terutama pada pondasi dan pasangan batu—diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan kontrak. Campuran material dilakukan secara manual tanpa takaran baku, tanpa alat pengaduk mekanis, serta tanpa kontrol mutu yang memadai. Metode ini jelas bertolak belakang dengan standar teknis proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah.

Bukan Kesalahan Teknis, Mengarah pada Dugaan Pengurangan Mutu

Dalam proyek skala besar, penyimpangan metode kerja bukan perkara sepele. Praktik tersebut mengarah pada dugaan pengurangan mutu yang disengaja, dengan potensi keuntungan sepihak dari selisih biaya material dan pelaksanaan pekerjaan.

Jika benar pekerjaan bermutu rendah dibayarkan penuh menggunakan anggaran daerah, maka proyek ini tidak lagi sekadar bermasalah secara teknis, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

Melanggar Aturan Jasa Konstruksi dan Pengadaan

Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyedia jasa menjamin mutu, keselamatan, dan kesesuaian teknis.

Selain itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa penyimpangan kontrak merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Berpotensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

Pengurangan mutu pekerjaan yang dibayar menggunakan APBD memenuhi unsur kerugian keuangan negara. Bila unsur kesengajaan terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Pengawasan Dipertanyakan

Fakta ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan proyek. Dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap tahapan pekerjaan tidak mungkin lolos tanpa persetujuan pengawas dan pejabat terkait. Jika penyimpangan terjadi namun tetap dibayarkan, maka indikasi pembiaran atau kelalaian berat patut diuji secara hukum.

Kontraktor dan Kepala DLH Bungkam

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Andi, selaku kontraktor pelaksana, dan Fadelan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan.

Sikap bungkam ini justru memperkuat desakan publik agar dilakukan audit teknis independen serta pemeriksaan hukum secara menyeluruh dan transparan.

Fasilitas Publik, Risiko Nyata

Taman tematik merupakan ruang publik yang digunakan oleh masyarakat luas, termasuk anak-anak. Konstruksi yang tidak memenuhi standar bukan hanya berisiko mengalami kerusakan dini, tetapi juga membahayakan keselamatan pengunjung.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan telaah regulasi yang berlaku. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan penegakan hukum.

TIM