PETI Garabak Data Kian Brutal, Oknum TNI Disebut Jadi Tameng, Hukum Dipertanyakan

PETI Garabak Data Kian Brutal, Oknum TNI Disebut Jadi Tameng, Hukum Dipertanyakan

Jumat, 06 Februari 2026

KAB. SOLOK | AKTIVITAS tambang emas tanpa izin atau PETI kembali mengamuk di Sumatera Barat. Kali ini, Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menjelma menjadi episentrum kejahatan lingkungan berskala besar yang berlangsung terbuka, sistematis, dan seolah kebal hukum.

Investigasi lapangan mengungkap arus keluar masuk ratusan alat berat jenis excavator menuju kawasan hutan lindung Garabak Data. Warga memperkirakan jumlahnya telah menembus sekitar 150 unit. Skala operasi ini mustahil terjadi tanpa jaringan kuat dan perlindungan yang rapi.

Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan keterlibatan oknum TNI. Sejumlah sumber terpercaya menyebut lalu lintas excavator PETI berlangsung di bawah pengawalan oknum berseragam loreng. Kehadiran aparat bersenjata di jalur-jalur strategis disebut menciptakan rasa takut dan membungkam warga yang mencoba bersuara.

Menurut keterangan sumber lapangan, oknum aparat yang dimintai penjelasan kerap beralasan hanya menjalankan perintah atasan. Dalih klasik ini justru mempertebal kecurigaan adanya rantai komando dan pembiaran struktural yang memungkinkan PETI beroperasi aman tanpa gangguan.

Belakangan, beredar narasi bahwa pengawalan telah dialihkan kepada kelompok pemuda setempat. Namun warga menilai alasan itu sebagai upaya cuci tangan. Fakta bahwa sejak awal pergerakan alat berat berlangsung mulus dan tanpa hambatan menegaskan adanya perlindungan awal yang kuat.

Tak hanya pengawalan, praktik pungutan juga terungkap. Setiap unit excavator yang melintas menuju lokasi tambang disebut diwajibkan menyetor uang jasa pengamanan sekitar Rp15 juta per unit. Dengan estimasi ratusan alat berat, perputaran dana dari aktivitas ilegal ini diduga mencapai miliaran rupiah.

Sumber terpercaya lainnya menyebut keterlibatan sejumlah oknum pejabat nagari dan tokoh lokal yang kini disamarkan dengan inisial H, P, dan N. Mereka diduga berperan membuka akses, mengatur jalur, serta menjamin keamanan operasi PETI di kawasan hutan lindung Garabak Data. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak berinisial tersebut belum memperoleh jawaban.

Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ancaman ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pihak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pidana penjara dan denda berat bagi pelaku perusakan kawasan hutan lindung. Kerusakan ekologis Garabak Data bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan.

Jika dugaan keterlibatan oknum TNI terbukti, maka tindakan tersebut juga melanggar disiplin militer, Sapta Marga, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Aparat negara yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru berpotensi menjadi tameng kejahatan terorganisir.

Sorotan publik juga mengarah pada Polres Solok. Dengan aktivitas PETI yang berlangsung terang-terangan dan berbulan-bulan, ketiadaan penindakan tegas memunculkan pertanyaan serius tentang keberanian dan independensi penegakan hukum. Di mata masyarakat, hukum tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Pertanyaan besar pun menggantung. Apakah hukum benar-benar tak berdaya menghadapi PETI berskala raksasa. Ataukah ada kekuatan tersembunyi yang membuat aparat penegak hukum memilih diam. Fakta-fakta Garabak Data kini menjadi ujian serius bagi negara dan institusi penegak hukum.


Catatan Redaksi:

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan sumber terpercaya. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menerima dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan maupun merasa dirugikan dalam pemberitaan ini. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional demi menjunjung asas keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.

Editorial Note:

Investigasi ini disajikan untuk kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Fakta-fakta yang terungkap menuntut tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh dari seluruh institusi terkait. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal.

TIM

Bersambung...