BBM Subsidi Diangkut Betor Berisi Jerigen, Ada Apa di SPBU Ranah?

0

PADANG | SPBU 14.252.521 Ranah di Kota Padang menjadi sorotan setelah diduga terjadi praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melebihi batas ketentuan dan tidak tepat sasaran. Meskipun SPBU ini telah memiliki izin resmi untuk menyalurkan BBM subsidi kepada nelayan dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), namun praktik di lapangan menimbulkan banyak pertanyaan.

Pada Kamis, 12 Juni 2025, tim media yang melakukan pemantauan langsung di lokasi mendapati tiga unit becak motor (Betor) mengantre dengan membawa jerigen berkapasitas 40 liter dalam jumlah besar. Salah satu Betor bahkan terlihat membawa hingga 15 jerigen, yang jika dijumlahkan mencapai 600 liter BBM subsidi dalam satu kali pembelian.

Pihak SPBU yang diwakili oleh seorang pria bernama Ade, selaku manajer, menjelaskan bahwa penyaluran BBM menggunakan jerigen tersebut telah mendapat persetujuan resmi dari Pertamina. "BBM yang kami salurkan menggunakan jerigen itu resmi, ada suratnya, legal. Kami melayani untuk kebutuhan UMKM, sektor perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan sebagainya. Semua sesuai dengan surat legal yang ada," ujarnya kepada awak media.

Namun demikian, berdasarkan regulasi yang berlaku, nelayan umumnya hanya diberikan kuota BBM subsidi sekitar 250 liter per minggu atau 1 ton per bulan per kapal. Maka, pembelian hingga 600 liter per kali oleh satu Betor diduga telah melampaui batas yang diperbolehkan, meskipun disertai surat rekomendasi.

Dugaan praktik penyimpangan makin kuat setelah tim media mengikuti salah satu Betor yang membawa jerigen dari SPBU Ranah menuju kawasan Muara Padang. Di lokasi tersebut, jerigen-jerigen yang berisi bio solar dipindahkan ke sebuah kendaraan lain, diduga untuk dijual kembali dengan harga industri kepada pihak yang tidak memiliki hak atas BBM bersubsidi.

Beberapa warga sekitar yang ditemui di lokasi mengaku telah lama melihat aktivitas serupa. “Kalau untuk UMKM atau nelayan sih bagus, tapi kalau ada yang nyalurin ke pihak lain yang tidak berhak, ya itu jelas penyalahgunaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini dirilis, pihak Pertamina wilayah Sumatera Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan tersebut. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, termasuk pihak Pertamina, segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak dan bukan diperjualbelikan secara ilegal.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. Diharapkan pengawasan distribusi BBM dapat diperketat dan pelanggaran hukum ditindak tegas demi keadilan dan ketepatan sasaran program subsidi pemerintah.

Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)