BPI KPNPA RI Desak Bongkar Dugaan Proyek Bermasalah di Sumbar

0

JAKARTA | Dewan Pimpinan Pusat Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Air Songsang, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan laporan investigatif yang diterima oleh DPP BPI KPNPA RI dari tim monitoring daerah, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis dan indikasi kuat adanya mark-up anggaran dalam proyek yang menelan dana APBN sebesar Rp11.833.688.000, dengan pelaksana proyek PT. Radinal Putra Mandiri dan pengawasan oleh CV. Centrina Engineering, di bawah tanggung jawab BPPW Sumbar – Kementerian PUPR.

Temuan Awal:

Galian pipa hanya 70 cm, tidak sesuai RAB.

Penimbunan menggunakan material bekas bongkaran, bukan pasir urug baru.

Tidak ada proses pemadatan sesuai standar teknis.

Kualitas pipa HDPE tidak sesuai spesifikasi.

Panjang jaringan hanya 1,6 KM dengan anggaran fantastis.

Pengecoran bahu jalan mudah retak dan diduga menggunakan material rendah mutu.

Pernyataan Ketua Umum BPI KPNPA RI:

“Kami melihat adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum internal penyelenggara proyek. Untuk itu, DPP BPI KPNPA RI akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, disertai dengan dokumen dan bukti lapangan,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, di Jakarta, Kamis (12/06/2025).

Menurut Tubagus, BPI KPNPA RI telah menyiapkan seluruh bukti awal berupa foto lapangan, salinan dokumen kontrak, RAB, hingga temuan teknis untuk diserahkan kepada penyidik. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap praktik penyimpangan anggaran negara.

“Kami akan mengawal proses ini sampai ke meja hijau. Bila perlu, proyek tersebut dibongkar dan diaudit total. Tidak boleh ada toleransi untuk penyalahgunaan dana publik,” tegas Tubagus.

Tuntutan DPP BPI KPNPA RI:

1. Kejati Sumbar segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan;

2. Audit teknis dan anggaran proyek SPAM Air Songsang;

3. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PPK, Satker, Konsultan, dan Kontraktor;

4. Penegakan hukum yang tegas dan transparan.

BPI KPNPA RI juga mengingatkan bahwa berdasarkan PP RI No. 43 Tahun 2018, masyarakat dan lembaga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan praktik korupsi di lingkungan proyek pemerintah.

Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)