SUMBAR -- Proyek pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar yang dipasang di lingkungan Kantor Gubernur Sumatera Barat menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena nilainya yang besar, namun juga karena indikasi kuat manipulasi dalam proses pengadaan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar.
Proyek ini dijalankan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2024 dengan nilai total Rp10.111.999.998,00 yang bersumber dari APBD. Proses pengadaan menggunakan sistem E-Katalog dan mini kompetisi.
Namun, audit BPK menemukan bahwa perusahaan pemenang tender, CV NB, memenangkan proyek meski mengajukan harga tertinggi dan menawarkan produk videotron bermerek Redsun yang didukung oleh Sertifikat TKDN Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024. Sertifikat ini berasal dari PT EJP dengan nilai TKDN sebesar 40 persen.
Setelah proyek berjalan, BPK menemukan bahwa produk yang dipasang di lapangan bukanlah Redsun, melainkan LAMPRO, merek yang tidak pernah dicantumkan dalam dokumen penawaran dan tidak memiliki sertifikat TKDN yang sah.
Fakta di Lapangan dan Temuan BPK:
Pemeriksaan fisik di lima titik lokasi pemasangan—termasuk Aula Utama, Aula Pola, hingga Istana Bung Hatta Bukittinggi—mengungkap bahwa semua unit videotron menggunakan merek LAMPRO. Bahkan, saat dicek ke workshop CV NB, terlihat jelas dua merek berbeda di kemasan: Redsun dan LAMPRO.
Parahnya lagi, sertifikat TKDN yang digunakan sebagai dasar kemenangan tender telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian sebelum proses pemasangan dilakukan. Meski demikian, PPK tetap melakukan pembayaran penuh kepada penyedia, tanpa koreksi atau penggantian dokumen.
Daftar Harga dan Pemenang Mini Kompetisi:
No Perusahaan Harga Penawaran
1 PT PVI Rp8.478.000.000
2 CV KS Rp8.519.001.232
3 PT AGS Rp9.100.000.000
4 CV LN Rp9.432.891.200
5 CV GI Rp9.800.000.000
6 CV SA Rp10.000.000.000
7 CV AJ Rp10.024.633.703
8 CV ZTI Rp10.100.176.231
9 CV NB Rp10.112.147.667 (Pemenang)
Lokasi Pemasangan dan Nilai:
No Lokasi Ukuran Tipe Nilai
1 Aula Utama 928x400 cm P1.86 Rp2.584.896.790
2 Aula Pola 608x304 cm P1.86 Rp1.506.248.737
3 Teras Kantor Gubernur 1024x512 cm P4 Rp3.308.115.071
4 Auditorium Gubernuran 608x304 cm P1.86 Rp1.362.438.869
5 Istana Bung Hatta 608x304 cm P1.86 Rp1.350.300.531
Total: Rp10.111.999.998
PPK: Tidak Tahu Produk Berbeda
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Hamid, menyatakan kepada media bahwa ia tidak mengetahui produk yang dipasang adalah merek LAMPRO. Pernyataan ini bertentangan dengan fungsi dan kewenangannya sebagai penanggung jawab teknis yang seharusnya memastikan kesesuaian antara kontrak dan barang di lapangan.
BPK menyebut bahwa pengawasan terhadap kesesuaian spesifikasi barang nyaris tidak dilakukan. Pemeriksaan hanya sebatas jumlah unit tanpa mengecek merek atau keabsahan dokumen sertifikasi TKDN.
Dugaan Penggunaan Dana Pokir DPRD
Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan bahwa pengadaan videotron ini diduga juga menggunakan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) milik sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumbar. Padahal, sesuai fungsinya, dana Pokir seharusnya diperuntukkan bagi program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kebutuhan perkantoran pemerintah provinsi.
Rekomendasi Tegas BPK dan Desakan Publik
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat untuk:
Memerintahkan Kepala Biro Umum memperketat pengawasan pengadaan barang;
Menindaklanjuti sanksi terhadap penyedia sesuai kontrak dan hukum;
Menginstruksikan PPK untuk menyesuaikan pelaksanaan pengadaan dengan peraturan;
Melibatkan Inspektorat dalam pengawasan dan pelaporan berkala ke BPK.
Sementara itu, lembaga pengawasan publik seperti BPI KPNPA RI mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan rekayasa dan penyimpangan dalam proyek ini.
Dengan nilai proyek yang fantastis dan lokasi strategis—yakni Kantor Gubernur Sumbar sendiri—kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya kontrol dapat membuka celah penyalahgunaan anggaran secara sistemik.
(Tim)
Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan penyelidikan dan konfirmasi dari pihak terkait.