KOTA PARIAMAN | Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU di Jalan By Pass Jati, Kota Pariaman, Sumatera Barat, setelah terekam sebuah truk box Toyota Dyna Rino berwarna merah dengan nomor polisi BA 9337 Y mengisi BBM jenis Bio Solar dalam jumlah besar ke dalam tandon berkapasitas satu ton, Senin malam (14/6) sekitar pukul 20.14 WIB.
Dari dokumentasi yang dihimpun tim media, kendaraan tersebut tidak mengikuti antrean sebagaimana mestinya, dan pengisian dilakukan langsung ke tandon besar yang dicurigai digunakan untuk penimbunan. Aktivitas tersebut berlangsung cukup lama dan menyalahi prosedur standar pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan niaga ringan.
Petugas SPBU Tak Kooperatif
Saat dimintai keterangan, seorang petugas keamanan berinisial “Z” mengaku belum lama bekerja di SPBU tersebut.
“Saya baru bertugas di SPBU ini, tidak tahu banyak tentang aktivitas malam itu,” ungkapnya.
Pihak manajemen SPBU Jati juga menunjukkan sikap tidak kooperatif ketika dikonfirmasi, menambah kuat dugaan bahwa praktik ini sudah berlangsung secara terorganisir.
Potensi Pelanggaran Hukum Berat
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik pengangkutan dan penyimpanan BBM subsidi tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana berat. Pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
Lebih lanjut, Pasal 53 jo. Pasal 23 UU Migas mengatur bahwa:
Pengangkutan tanpa izin: Pidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar.
Penyimpanan tanpa izin: Pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
Niaga tanpa izin: Pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
Jika terbukti bahwa SPBU memberi fasilitas untuk tindak pidana tersebut, maka pihak SPBU juga dapat dijerat melalui Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan.
Tanggapan Tegas dari BPI KPNPA RI
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menanggapi serius temuan investigasi ini. Ia menilai bahwa kejadian ini bukan hanya bentuk kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya mafia distribusi BBM subsidi yang melibatkan pihak-pihak dari dalam SPBU itu sendiri.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat kecil. Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk diperdagangkan oleh mafia BBM. Negara dirugikan, rakyat dirampas haknya,” tegas Tubagus.
Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI akan segera menerjunkan tim investigasi internal untuk menghimpun bukti tambahan dan segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kementerian ESDM, Pertamina, dan Bareskrim Polri.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti adanya keterlibatan manajemen SPBU atau oknum aparat, maka kami akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau. Presiden Prabowo sudah sangat tegas: siapa pun yang bermain dengan penyimpangan BBM, harus minggir,” tambahnya.
Tubagus juga mendesak Pertamina untuk segera melakukan audit internal menyeluruh terhadap SPBU-SPBU rawan, khususnya di jalur pinggiran Sumbar dan Sumatera Barat yang kerap dijadikan jalur distribusi ilegal.
Fakta Tambahan dan Dorongan Masyarakat
Warga setempat menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan. “Saat masyarakat antre panjang untuk beli solar subsidi, ada yang malah mengisi tandon di malam hari tanpa antre. Ini jelas tidak adil,” ujar seorang warga.
Bukti foto, video, hingga rekaman percakapan WhatsApp yang diperoleh awak media kini menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim