Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Terjadi di Samping RM Pincuran Biru Bypass KM 20 Kota Padang: Puluhan Jerigen Bio Solar Diamankan di Lokasi Mencurigakan

GLADIATOR
0

PADANG | Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, praktik tersebut terendus di kawasan Jalan By Pass KM 20 Kota Padang, Sumatera Barat, tepatnya di samping Rumah Makan (RM) Pincuran Biru, dekat bengkel bertuliskan Brawija Mister Ganti Oli & Servis Cas Aki.

Hasil pantauan tim media ini pada Senin, 28 Juli 2025, mendapati pemandangan mencurigakan yang diduga merupakan bagian dari praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Terlihat sebuah mobil sedan berwarna silver dengan nomor polisi BA 1603 RG terparkir di bawah pohon sirih, persis di sisi rumah makan. Di lokasi tersebut, puluhan jeriken berisi bio solar bersubsidi tertata mencolok, seolah tidak mengindahkan hukum maupun pengawasan pihak berwenang.

Tak jauh dari kendaraan, dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan tampak berada di sekitar tumpukan jeriken. Salah satunya adalah pria berkumis lebat, mengenakan singlet putih dan celana pendek, yang terlihat sibuk mengatur jeriken-jeriken tersebut. Kegiatan itu berlangsung secara terang-terangan di area terbuka, tanpa ada upaya penyamaran, padahal tempat tersebut jelas tidak layak untuk menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian maupun PT Pertamina. Namun, menurut penuturan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas mencurigakan di area tersebut sudah lama berlangsung. "Kami sudah lama mencurigai tempat itu, tapi tidak berani melapor. Takut ada apa-apa," ujar seorang warga setempat.

Jika benar dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut melanggar sejumlah regulasi dan undang-undang. Di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang berhak.
  • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, apabila terbukti bahwa pelaku turut serta menampung dan memperjualbelikan BBM subsidi dari hasil kejahatan atau pelanggaran hukum.

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar murah untuk kebutuhan sehari-hari. BBM subsidi sejatinya diberikan sebagai bentuk perlindungan dan keadilan sosial bagi masyarakat ekonomi lemah, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan segelintir pihak.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, serta PT Pertamina untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika perlu, dilakukan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, termasuk mengusut potensi keterlibatan jaringan mafia BBM subsidi yang mungkin beroperasi secara sistematis di wilayah Padang dan sekitarnya.

Media ini akan terus mengawal kasus ini dan melakukan investigasi lanjutan guna mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab dan seberapa luas jaringan distribusi ilegal ini beroperasi.

Reporter: Redaksi Investigasi
Editor: WR

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)