KAB. SOLOK | Tindakan istri Bupati Solok, Ny. Nia Jon Firman Pandu, kian menjadi sorotan. Selain dinilai arogan dan sewenang-wenang di lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok, sejumlah kebijakannya juga diduga melanggar hukum, termasuk Undang-Undang ASN dan Tipikor. Publik mendesak agar KPK turun tangan, dan awak media akan meminta klarifikasi resmi dari DPRD dan Inspektorat Daerah, Solok Senin 21 July 2025.
Sejak menjabat sebagai Kabag Prokopim (eselon III/A) sekitar April 2025, Ny. Nia dinilai telah bertindak melewati batas kewenangannya. Ia kerap tampil sejajar dengan pejabat eselon II, berdiri di barisan depan apel Senin bersama Sekda dan kepala dinas, padahal secara struktural tidak setara. ASN gerah. Rasa hormat terhadap birokrasi luntur. Sikap yang kaku, tidak komunikatif, hingga menunjukkan wajah sinis kepada sesama pegawai juga kian memperkeruh suasana.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Berdasarkan hasil investigasi dan masukan dari para ahli hukum administrasi negara, sejumlah dugaan pelanggaran terhadap undang-undang dan regulasi resmi negara dapat dirinci sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 2 dan Pasal 3 menekankan prinsip netralitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kode etik ASN.
- Pelanggaran: Ketika istri Bupati yang juga menjabat Kabag memanfaatkan pengaruh jabatan untuk memaksakan diri tampil seperti pimpinan eselon II, bahkan mengambil peran dalam keputusan politik dan kepegawaian, maka hal ini bertentangan dengan asas netralitas dan profesionalitas ASN.
- Sanksi: Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi bisa berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 17 ayat (2): Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
- Pelanggaran: Dugaan pemberhentian THL secara massal dan pengangkatan orang-orang dekat istri Bupati di posisi tertentu, termasuk penggunaan fasilitas negara untuk perjalanan dan konten pribadi, berpotensi kuat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.
- Sanksi: Dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum pidana jika menimbulkan kerugian negara.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.
- Pelanggaran: Jika benar terdapat penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi seperti konten pencitraan, perjalanan pribadi, atau penguasaan kendaraan dinas, maka hal ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
- Sanksi: Penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
DPRD dan Inspektorat Diminta Bergerak, Publik Desak KPK Turun
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari DPRD maupun Inspektorat Kabupaten Solok. Karena itu, awak media akan meminta pernyataan langsung dari kedua lembaga tersebut. Masyarakat juga terus menyuarakan agar KPK, Kejaksaan, dan Ombudsman RI segera menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran serius ini.
“Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Istri kepala daerah tidak boleh merasa kebal hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat Solok.
Rangkuman Dugaan Pelanggaran
Dugaan Tindakan | Regulasi yang Dilanggar | Potensi Konsekuensi |
---|---|---|
Memaksakan diri sejajar eselon II | UU ASN & Kode Etik PNS | Sanksi disiplin hingga non-job |
Pemberhentian THL digantikan kerabat | UU Administrasi Pemerintahan | Sanksi administratif & audit internal |
Gunakan anggaran negara untuk konten pribadi & perjalanan | UU Tipikor Pasal 3 | Penjara max. 20 tahun, denda Rp1 miliar |
Penguasaan >12 mobil dinas di rumah pribadi | UU Tipikor & Peraturan Mendagri tentang barang milik daerah | Pemeriksaan oleh BPK, potensi pidana korupsi |
Tim