PADANG | Proyek rehabilitasi sedang/berat sarana prasarana dan utilitas lanjutan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, yang berlokasi di Gedung Graha Drs. Azhari, Jl. Marah Rusli No. 25 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, menuai sorotan publik. Alih-alih menjadi simbol peningkatan pelayanan pendidikan, proyek dengan nilai kontrak Rp 2.102.175.719,00 itu justru dinilai amburadul dan berpotensi melanggar banyak aturan penting, Padang Sabtu 19 Juli 2025.
Berdasarkan investigasi lapangan, proyek ini diduga sarat pelanggaran prinsip keselamatan kerja, hingga minim transparansi dan akuntabilitas.
Pekerja Tanpa APD: Nyawa Terabaikan demi Kejar Proyek
Dokumentasi lapangan memperlihatkan pekerja melakukan pembongkaran dan pengecoran tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi keselamatan, masker debu, sarung tangan, dan sepatu keselamatan. Bahkan pekerjaan berlangsung di antara kendaraan dan jalur umum tanpa pagar pelindung atau perimeter kerja yang jelas.
Pelanggaran terhadap:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) tentang perlindungan K3
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
- Permen PUPR No. 10/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 pada proyek bangunan
Area Umum Terpapar Bahaya: Tidak Ramah Publik, Melanggar Etika Pelayanan
Lokasi proyek beririsan langsung dengan area parkir dan akses keluar masuk tamu serta pegawai. Tidak ada batas yang jelas antara zona kerja dan zona publik. Debu, puing, serta potensi jatuhan benda konstruksi dibiarkan terbuka. Keselamatan masyarakat sipil diabaikan, padahal ini merupakan kantor pelayanan publik.
Pelanggaran terhadap:
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 91: menjamin keamanan lingkungan sekitar proyek
- Perda Kota Padang tentang Ketertiban Umum, yang mengatur aktivitas tidak boleh membahayakan pengguna jalan dan fasilitas publik
Kontraktor Tidak Pernah Hadir, Tidak Merespons Konfirmasi Media
Tim awak media telah berkali-kali mendatangi lokasi proyek untuk mencoba mengonfirmasi informasi teknis, pelaksanaan lapangan, hingga kepatuhan terhadap standar pelaksanaan. Namun, hingga laporan ini dirilis, tidak pernah satu pun perwakilan dari kontraktor pelaksana, CV. Elvia Cipta Konstruksi, terlihat di lapangan.
Lebih parah, nomor kontak dan akun WhatsApp yang diketahui sebagai milik pihak kontraktor tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi. Sikap ini mencerminkan minimnya tanggung jawab publik dari pihak penyedia jasa.
Konsultan Pengawas Tidak Tampak: Pengawasan Diduga Fiktif
Sesuai informasi plang proyek, pengawasan teknis dipercayakan kepada CV. Nadra Cons. Namun, selama pekerjaan berjalan, tidak terlihat satupun aktivitas pengawasan teknis atau quality control dari pihak konsultan. Pekerjaan berjalan seadanya, tanpa arahan teknis, tanpa peringatan keselamatan, tanpa prosedur monitoring.
Pelanggaran:
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengawasan Konstruksi
- Etika kerja pengawas konstruksi
PENUTUP: Proyek Perlu Dihentikan Sementara dan Diaudit Menyeluruh
Melihat banyaknya kejanggalan dan potensi pelanggaran dalam proyek ini, masyarakat menuntut agar pihak-pihak berwenang seperti Inspektorat Kota Padang, BPKP, hingga Kejaksaan Negeri segera melakukan audit mendalam terhadap proyek ini. Pembangunan yang menyangkut dana negara harus transparan, profesional, dan tidak membahayakan publik.
Jika benar proyek ini dilaksanakan tanpa pengawasan memadai, dengan pelanggaran K3, lokasi kerja tak sesuai plang, dan kontraktor yang menghindari publik, maka tindakan tegas harus segera diambil: baik berupa penghentian sementara, pemanggilan kontraktor, maupun investigasi anggaran lebih lanjut.
Bersambung....
Tim