“Skandal Solar Subsidi di Padang: Puluhan Jerigen Terbuka di Sebelah RM Pincuran Biru Bypass KM 20”

GLADIATOR
0

Padang | Dugaan praktik liar penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar mencuat terang-benderang di Kota Padang, Sumatera Barat. Aktivitas mencurigakan itu terjadi tepat di sebelah Rumah Makan (RM) Pincuran Biru, Jalan Bypass KM 20, sebuah titik ramai lalu lintas nasional.

Pantauan awak media pada Senin, 28 Juli 2025, menyingkap pemandangan mencengangkan: di bawah sebuah pohon buah seri yang berdiri di sisi RM tersebut, puluhan jerigen berisi bio solar subsidi tertata mencolok.

Tak jauh dari jerigen, terlihat sebuah mobil sedan silver berpelat nomor BA 1603 RG yang diduga kuat berfungsi sebagai sarana angkut BBM subsidi secara ilegal.

Lebih mengejutkan, dua pria mencurigakan bebas beraktivitas di lokasi itu. Salah satunya, seorang pria berkumis tebal, mengenakan kaos putih dan celana pendek, tampak sibuk mengatur jerigen berisi solar. Semua ini berlangsung di ruang terbuka, tepat di samping rumah makan populer dan dekat bengkel bertuliskan Brawija Mister Ganti Oli & Servis serta Cas Aki.


Berani dan Nekat

Fakta ini menegaskan betapa liar dan nekatnya para pelaku. Bayangkan, penimbunan solar subsidi yang jelas melanggar hukum dilakukan terang-terangan di pinggir jalan nasional. Bukan di gudang tersembunyi, bukan pula di lokasi terpencil, melainkan di kawasan ramai, seolah tak ada rasa takut sama sekali terhadap aparat hukum.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mencium gelagat mencurigakan di lokasi itu. “Kami sudah sering lihat, tapi tidak berani melapor. Takut,” katanya singkat.


UU yang Dilanggar

Praktik semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku:

  • Pasal 55 UU Migas:
    Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

  • Pasal 53 huruf d UU Migas:
    Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan kata lain, aktivitas penyalahgunaan solar subsidi di sebelah RM Pincuran Biru Bypass KM 20 jelas berpotensi menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.


Hitungan Kasar Kerugian Negara

Dari pantauan lapangan, jumlah jerigen yang tampak mencapai sekitar 20–30 unit. Bila setiap jerigen berkapasitas 35 liter, maka total solar subsidi yang ditimbun di lokasi itu bisa mencapai 700–1.050 liter.

Dengan selisih harga antara BBM subsidi (Rp6.800/liter) dan nonsubsidi (sekitar Rp13.300/liter), potensi keuntungan ilegal yang diraup bisa menembus Rp4,5 juta hingga Rp7 juta sekali pengangkutan. Jika praktik ini berlangsung rutin setiap hari, kerugian negara akibat kebocoran subsidi bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan hanya dari satu titik di Bypass KM 20.


Ada Apa dengan Aparat?

Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa praktik mafia solar di sebelah RM Pincuran Biru Bypass KM 20 ini bisa dibiarkan? Apakah ada unsur pembiaran, atau bahkan beking dari pihak tertentu?

Padahal, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti petani dan nelayan. Namun, yang terlihat justru praktik pengumpulan dalam jumlah banyak, dengan sistem terorganisir. Pola ini memperlihatkan indikasi kuat adanya jaringan mafia solar yang bermain di balik layar.


Diamnya Pertamina dan Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina maupun aparat kepolisian terkait aktivitas mencurigakan ini. Publik tentu menunggu tindakan nyata, sebab pembiaran hanya akan memperbesar kerugian negara dan mempermainkan hak masyarakat kecil.

Awak media akan terus menelusuri kasus ini dan siap mengawalnya hingga tuntas, demi memastikan praktik mafia solar yang beroperasi liar di Padang benar-benar terbongkar.


Apakah mau saya buatkan juga versi ringkas (straight news) ±5 paragraf untuk dijadikan headline cepat sebelum berita investigasi panjang ini tayang penuh?

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)