PADANG | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng integritas pelayanan publik di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang, Jalan Asahan No. 2, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin siang 14 Juli 2025.
Investigasi yang dilakukan awak media pada Senin siang menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum petugas dalam skema jalur cepat atau “jalur khusus” pengurusan pajak kendaraan bermotor. Praktik ini diduga berlangsung dengan imbalan sejumlah uang kepada pihak tertentu yang berperan sebagai perantara atau langsung kepada petugas di lokasi.
Sejumlah warga mengaku kecewa dengan pelayanan yang tidak adil. Mereka menduga adanya permainan tidak sehat yang merugikan wajib pajak yang mengikuti prosedur resmi.
"Yang bayar lewat orang dalam, bisa langsung dilayani. Sementara kami yang ikut aturan, antre dari pagi," ungkap salah seorang wajib pajak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Modus dan Bentuk Pelanggaran
Modus yang ditemukan bervariasi: percepatan antrean, pengabaian kekurangan berkas, hingga pemotongan pembayaran tanpa rincian yang jelas. Praktik ini, jika terbukti benar, melanggar beberapa ketentuan hukum, khususnya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya:
- Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana...”
- Pasal 5 ayat (2): “Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta.”
- Pasal 12 huruf e: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberi sesuatu, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Samsat sebagai institusi publik seharusnya menjunjung tinggi prinsip pelayanan prima, transparansi, dan akuntabilitas. Dugaan praktik pungli ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat dan melemahkan upaya reformasi birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Padang, Bapenda Provinsi Sumbar, maupun Inspektorat Provinsi Sumatera Barat. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa ke pihak kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa keberanian masyarakat melaporkan, praktik semacam ini akan terus terjadi secara sistematis.
Langkah tegas aparat penegak hukum sangat dinanti. Jika terbukti ada pelanggaran, aparat wajib menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari unsur internal Samsat maupun pihak luar yang berperan sebagai calo atau makelar.
Bersambung.........
Tim