550 Tenaga Outsourcing dan Dugaan “Fee Bulanan” Rp180 Juta

GLADIATOR
0

PADANG | Sebuah dugaan praktik intimidasi yang melibatkan pihak luar terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang mencuat ke permukaan. Seorang narasumber berinisial DD mengungkap adanya tekanan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial DV, yang kerap mengaku sebagai bagian dari tim sukses Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam keterangannya di Padang, Rabu 13 Agustus 2025, DD menyebutkan bahwa DV menggunakan pengaruh nama Wali Kota untuk menekan sejumlah pimpinan OPD, antara lain Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta beberapa dinas lainnya. Tekanan itu terkait dengan keharusan bekerja sama dengan perusahaan outsourcing yang dibawa oleh DV.

“DV meminta agar pimpinan instansi tersebut mau menerima pekerja outsourcing yang ia bawa melalui dua perusahaan,” ungkap DD.

550 Tenaga Outsourcing dan Skema Fee

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah tenaga outsourcing yang dimasukkan DV mencapai 550 orang. Rinciannya:

  • 100 orang di Dinas Perhubungan melalui PT Sinergi Prima Servisindo (SPS).
  • 150 personel di Satpol PP melalui PT Gito Perdana Sejahtera.
  • 400 orang lainnya ditempatkan di sejumlah dinas lain.

DD menduga ada kesepakatan tidak sehat antara DV dan perusahaan penyedia jasa tersebut. Perusahaan disebut-sebut menjanjikan fee sebesar 10 persen setiap bulan. Jika dihitung dari total gaji pekerja outsourcing yang mencapai sekitar Rp1,8 miliar per bulan, maka DV diduga mengantongi sedikitnya Rp180 juta setiap bulan hanya dari praktik tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila benar, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait netralitas dan larangan intervensi pihak luar dalam pengelolaan pegawai.
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penggunaan pengaruh jabatan atau kedekatan politik untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur larangan memaksa atau menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama terkait praktik outsourcing yang wajib sesuai prosedur hukum dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai lahan “jual beli tenaga kerja”.

Upaya Konfirmasi

Tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada DV melalui sambungan telepon ke nomor +62 812-6660-0XXX pada hari yang sama, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Pihak Wali Kota Padang, Fadly Amran, juga belum memberikan pernyataan terkait dugaan penggunaan namanya dalam praktik ini. Sementara itu, sejumlah OPD yang disebutkan masih enggan berkomentar dengan alasan menunggu instruksi pimpinan.

Redaksi Terus Menghimpun Data

Hingga saat ini, redaksi masih melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan detail aliran dana, hubungan bisnis antara DV dengan perusahaan outsourcing, serta dampaknya terhadap kinerja OPD di Kota Padang.

Dugaan praktik intimidasi dengan modus outsourcing ini menambah daftar panjang kasus serupa yang kerap terjadi di pemerintahan daerah. Jika terbukti, maka bukan hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga dapat menyeret pihak terkait ke ranah hukum pidana.

Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)