PADANG, SUMBAR | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami laporan dugaan maladministrasi serius terkait pemindahan tenaga honorer Qorry Syuhada dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok ke Kecamatan Pantai Cermin. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diwarnai dugaan kuat adanya intervensi istri Bupati Solok, Kurnia Jon F Pandu, dalam mutasi yang berujung merugikan hak honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun tersebut.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyebut laporan ini resmi masuk pada Juli 2025. Sejak itu, pihaknya telah memanggil berbagai pejabat Pemkab Solok, mulai dari Sekda, Kepala Dinas Koperindag, Kepala BKPSDM, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui persoalan ini. Bahkan, istri Bupati Solok juga sudah dipanggil Ombudsman untuk memberikan klarifikasi.
“Pemindahan Qorry dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas. Padahal, tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) tidak bisa dipindahkan semena-mena dari satu OPD ke OPD lain tanpa mekanisme resmi. Apalagi, jarak mutasi mencapai 2,5 jam perjalanan sekali jalan, yang sangat tidak wajar,” tegas Adel pada Kamis (21/8/2025).
Kronologi Kasus Qorry Syuhada
1 September 2015
Qorry mulai bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Koperindag Kabupaten Solok. Selama hampir 10 tahun, ia mengabdi tanpa pernah bermasalah dalam pekerjaannya.9 Februari 2023
Kakak iparnya, almarhum Dedi Alfiandi, mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera. Motor yang dikendarai Dedi ditabrak mobil Mitsubishi L-300 BA 8785 QZ yang dikemudikan Ali Asman, diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan istri Bupati Solok.Maret 2023 – Desember 2024
Terjadi tekanan kepada keluarga korban agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, keluarga korban menolak dan membawa perkara ke ranah hukum hingga ke pengadilan.16 Oktober 2024
Qorry mengikuti seleksi PPPK 2024, namun belum lulus. Meski begitu, namanya tetap masuk database BKN sebagai kategori R3 (Non-ASN terdata) untuk bisa diusulkan kembali dalam seleksi PPPK tahun berikutnya.14 Januari 2025
Qorry mendapat informasi dari atasannya bahwa ia dianggap bermasalah dengan istri Bupati Solok. Ia diminta menemui dan meminta maaf, namun ia menolak karena tidak merasa bersalah.12 Juni 2025
Qorry diberitahu akan diberhentikan sebagai honorer. Keputusan ini berubah menjadi pemindahan ke Kecamatan X Koto Diatas, lalu ke Kecamatan Pantai Cermin — semuanya tanpa surat resmi.2 Juli 2025
Absensi Qorry dipindahkan dari Dinas Koperindag ke Kantor Camat Pantai Cermin. Namun, pihak Kecamatan menolak karena kebutuhan mereka adalah ASN atau PPPK, bukan honorer.Pertengahan Juli 2025
Data kepegawaiannya resmi dipindahkan. Akibatnya, kontraknya tidak diperpanjang, gaji dihentikan, dan namanya tidak lagi diusulkan untuk seleksi PPPK 2025.23 Juni 2025
Persoalan ini dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok. Ketua DPRD Ivoni Munir meminta Sekda menuntaskan masalah ini agar tidak merugikan honorer yang telah lama mengabdi.Juli 2025
Qorry resmi melapor ke Ombudsman Sumbar. Laporan diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan berbagai pejabat Pemkab Solok.21 Agustus 2025
Ombudsman menegaskan masih mendalami adanya dugaan intervensi istri Bupati Solok, serta menguji alasan Pemkab Solok yang menyebut Dinas Koperindag kelebihan pegawai.
Pelanggaran Aturan dan UU
Kasus ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian, antara lain:
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 17: Melarang maladministrasi dalam pelayanan publik.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 10: Setiap keputusan tata usaha negara harus berdasarkan hukum, bukan kepentingan pribadi.
Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025
- Menegaskan bahwa honorer yang sudah masuk database BKN sebagai peserta seleksi PPPK tidak boleh dipindahkan sepihak.
Seruan Ombudsman
Ombudsman menegaskan, Bupati Solok sebagai pembina kepegawaian daerah harus bertanggung jawab penuh dalam persoalan ini. “Kami meminta agar hak-hak Qorry sebagai honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun dipulihkan. Tidak boleh ada intervensi politik keluarga pejabat dalam urusan birokrasi,” kata Adel Wahidi.
Qorry sendiri berharap kasus ini segera selesai. “Saya hanya ingin hak saya kembali. Saya tidak mau masa depan saya hancur karena konflik pribadi yang tidak pernah saya lakukan. Semoga Allah memudahkan saya dalam mencari keadilan,” ujarnya.
Tim