PASAMAN BARAT | Rokok ilegal tanpa pita cukai kian merajalela di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Bisnis haram yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum ini justru seolah dibiarkan bebas bergentayangan. Fakta di lapangan memperlihatkan bagaimana jaringan mafia rokok ilegal mampu menguasai pasar dan mendistribusikan barang tanpa hambatan berarti, Rabu 06 September 2025.
Baru-baru ini, seorang warga Silaping memergoki langsung sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi BA xxxx SP yang diduga palsu, sedang menurunkan muatan rokok ilegal dalam jumlah besar. Peristiwa itu kembali memantik kegelisahan masyarakat akan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Mobil itu penuh dengan rokok ilegal. Saya lihat sendiri saat mereka menurunkan barangnya, bukan sekali dua kali,” kata warga tersebut, Sabtu (6/9).
Pasbar, Episentrum Rokok Ilegal di Sumbar
Pasaman Barat tidak lagi sekadar daerah transit, tetapi sudah menjelma menjadi episentrum peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat. Aktivitas para pelaku berlangsung terbuka, seolah tanpa takut terhadap pengawasan aparat.
Sumber investigasi menyebutkan adanya nama berinisial AR, agen besar yang disebut aktif menjual rokok ilegal dari Tapus, Ujung Gading. AR bukan satu-satunya, namun ia menjadi figur yang paling sering disebut warga ketika ditanya tentang pemasok rokok ilegal.
“Sudah lama mereka beroperasi. Banyak warga tahu, tapi tak ada tindakan berarti. Seolah-olah Pasbar memang jadi surga bagi bisnis haram ini,” kata seorang warga Ujung Gading.
Gudang Raksasa, Jaringan Distribusi Rapi
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, jaringan mafia rokok ilegal ini memiliki dua gudang besar sebagai pusat penyimpanan. Lokasinya berada di Kumpulan, Kecamatan Sei Aur, serta di Kecamatan Lembah Melintang. Dari titik-titik ini, rokok ilegal disalurkan dengan rapi ke berbagai pelosok Pasaman dan Pasaman Barat, bahkan diduga menyebar ke daerah tetangga.
Merek yang beredar pun bervariasi, mulai dari Luffman, Manchester, HD, H Mind, Smith, OFO, Coffee Stick, hingga merek lain yang dikenal luas di kalangan masyarakat. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi membuat barang ilegal ini cepat diserap pasar.
“Setiap warung kecil pun bisa menjual rokok tanpa pita cukai. Anak sekolah bisa dengan mudah mendapatkannya, karena harganya sangat murah,” ujar seorang tokoh pemuda di Lembah Melintang.
Kerugian Negara dan Imbas Sosial
Tidak hanya merugikan negara dengan potensi hilangnya penerimaan cukai bernilai miliaran rupiah, maraknya rokok ilegal juga berdampak buruk pada aspek sosial. Rokok murah tanpa pita cukai mudah diakses kalangan pelajar, meningkatkan risiko perokok pemula di usia dini.
“Negara dirugikan, kesehatan masyarakat juga terganggu. Ini sudah masuk kategori darurat. Tapi kenapa aparat masih diam?” kata seorang akademisi di Pasaman Barat.
Laporan Menumpuk, Penindakan Nihil
Sebenarnya, kasus ini bukan barang baru. Berbagai laporan masyarakat bahkan sudah dilayangkan ke Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Media lokal pun berkali-kali mengangkat isu serupa. Namun, hasilnya tetap sama: rokok ilegal masih bebas diperjualbelikan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah jaringan mafia rokok ilegal ini begitu kuat hingga mampu “membungkam” penindakan? Atau justru ada pembiaran sistematis yang membuat Pasaman Barat tetap menjadi surga bagi peredaran rokok ilegal?
UU Jelas, Sanksi Berat Menanti
Padahal aturan hukum sangat jelas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan sanksi berat bagi pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai.
Pasal 54 menyebutkan: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan aturan seketat itu, publik semakin bingung mengapa bisnis haram ini tetap leluasa dijalankan.
Publik Menunggu Keberanian Aparat
Masyarakat kini menuntut Polda Sumbar dan Bea Cukai bertindak lebih tegas. Tidak cukup hanya razia kecil di lapangan, tetapi perlu ada upaya membongkar jaringan besar yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi rokok ilegal di Pasaman Barat.
“Kalau aparat berani, putus rantainya dari gudang dan agen besar. Jangan hanya menindak pedagang kecil di lapangan. Karena yang diuntungkan adalah mafia besar, bukan masyarakat kecil,” tegas seorang aktivis pemuda.
Pertanyaan besar kini bergema di tengah publik: Apakah aparat berani membongkar mafia rokok ilegal yang sudah lama berkuasa di Pasaman Barat?
Jika tidak ada langkah nyata, maka Pasaman Barat akan tetap dikenal sebagai “surga rokok ilegal Sumatera Barat” – sebuah ironi pahit bagi daerah yang seharusnya bisa berkembang dengan baik jika hukum ditegakkan.
(Tim)