PADANG | Penolakan keras datang dari warga Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, terhadap rencana pendirian tower telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk. Rencana pembangunan yang berlokasi di Jalan Baru Parak Laweh RT 02 RW 06 itu menuai gelombang protes lantaran dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Aksi penolakan warga semakin menguat setelah adanya undangan resmi dari Pemerintah Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX tertanggal 15 September 2025. Surat yang ditandatangani langsung oleh Lurah Hendra Dito, S.IP itu menginformasikan agenda pertemuan pada Senin malam (15/9), bertempat di rumah Ketua RW 06. Agenda utama pertemuan adalah sosialisasi pendirian tower telekomunikasi serta pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu
Namun, bukannya menyambut dengan antusias, mayoritas warga justru menyuarakan sikap tegas menolak. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan penolakan resmi yang ditandatangani oleh sejumlah warga lengkap dengan cap jempol dan materai. Mereka beralasan, pembangunan tower telekomunikasi rawan menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, hingga mengganggu estetika lingkungan.
Warga Bersatu Sampaikan Aspirasi
Dalam dokumen aspirasi warga, mereka menyatakan keberatan atas rencana pembangunan tower tersebut dengan alasan kuat:
Risiko kesehatan akibat radiasi dari pancaran gelombang elektromagnetik.
Ancaman keselamatan jika sewaktu-waktu terjadi roboh atau kerusakan pada tower.
Keresahan sosial karena proses sosialisasi dinilai belum maksimal dan tidak transparan.
Estetika lingkungan serta potensi penurunan nilai hunian di sekitar lokasi tower.
Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap kemajuan teknologi, namun pembangunan tower seharusnya memperhatikan lokasi yang tepat dan tidak membebani masyarakat.
“Kami bukan menolak perkembangan teknologi, tapi pembangunan tower di tengah pemukiman jelas merugikan warga. Keselamatan dan kenyamanan keluarga kami jauh lebih penting,” tegas salah seorang warga saat dimintai keterangan.
Aspirasi Disampaikan dengan Tegas dan Tertulis
Warga Parak Laweh juga menggelar pertemuan bersama tokoh masyarakat dan perangkat kelurahan. Mereka menegaskan sikapnya dengan membawa spanduk penolakan bertuliskan tuntutan agar proyek tower dibatalkan. Selain itu, surat pernyataan keberatan yang dilampiri tanda tangan serta materai sudah disampaikan sebagai bukti resmi.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat ingin suara mereka benar-benar diperhatikan oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan telekomunikasi.
Harapan Warga kepada Pemerintah
Warga berharap Pemerintah Kota Padang bersama instansi terkait dapat segera menindaklanjuti aspirasi ini secara bijak. Mereka meminta agar izin pembangunan tower ditinjau ulang dan pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai suara rakyat diabaikan. Kami berharap pemerintah tegas, karena ini menyangkut keselamatan warga,” tambah warga lainnya.
Kesimpulan
Kasus penolakan pendirian tower telekomunikasi di Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX ini menjadi cermin bahwa pembangunan infrastruktur harus mengedepankan aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan warga sekitar. Teknologi penting, tetapi keamanan masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar.
TIM