Kelangkaan Solar Terjawab, 3,5 Ton BBM Subsidi Ditemukan di KM 25 Padang

GLADIATOR
0

Padang | Rabu, 01 Oktober 2025 – Operasi senyap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat akhirnya membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi yang selama ini meresahkan masyarakat. Sebuah gudang tua bekas milik PT Kyeryong di kawasan Simpang Pintu Tol Bypass KM 25 Padang, digerebek aparat setelah muncul laporan masyarakat dan pemberitaan viral di media sosial.Hasilnya mengejutkan: aparat menemukan lebih kurang 3,5 ton bio solar bersubsidi tersimpan dalam drum, jeriken, serta tangki berkapasitas ribuan liter. Selain itu, beberapa kendaraan minibus yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan juga diamankan. Diduga, mobil-mobil tersebut dipakai untuk menyalurkan solar dari SPBU ke gudang penimbunan.

Mata Rantai Penimbunan yang Rapih

Dari pantauan di lapangan, gudang yang tampak kumuh dari luar ternyata disulap menjadi tempat penyimpanan raksasa. Selang-selang panjang, tangki baja, hingga jeriken plastik berbagai ukuran tertata di ruang sempit. Aktivitas ilegal ini diduga sudah berjalan lama dengan sistem distribusi yang rapih, melibatkan sopir, pemilik kendaraan, hingga pengelola gudang.

“Barang bukti sekitar 3,5 ton bio solar sudah diamankan. Tim sedang mendalami keterlibatan para pelaku, termasuk siapa saja yang berada di balik operasi ini,” kata seorang perwira Ditreskrimsus Polda Sumbar di lokasi.

Dugaan Keterlibatan Oknum Berpangkat

Kasus ini makin panas karena beredar kabar adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat AKBP dalam jaringan penimbunan. Meski polisi belum memberi pernyataan resmi soal identitas, rumor ini sudah membuat publik geram.

“Kalau benar ada aparat terlibat, itu harus diusut tuntas. Jangan hanya pelaku lapangan yang jadi korban, tapi aktor besar juga harus ditangkap,” ungkap Budi, aktivis mahasiswa di Padang.

Nilai Ekonomi dan Dampaknya

Jika dihitung dengan harga solar subsidi sekitar Rp6.800 per liter, maka 3,5 ton (setara lebih kurang 3.500 liter) memiliki nilai sekitar Rp23,8 juta. Namun di pasaran gelap, harga bisa melambung hampir dua kali lipat. Artinya, potensi keuntungan dari penimbunan ini mencapai puluhan juta rupiah setiap kali distribusi.

Sementara itu, dampaknya bagi masyarakat sangat nyata. Sopir truk, nelayan, hingga petani di Sumatera Barat harus rela antre berjam-jam di SPBU. Tak jarang, mereka pulang dengan tangan kosong karena BBM sudah habis disedot mafia.

Suara Warga Sekitar Gudang

Warga yang tinggal di sekitar gudang KM 25 mengaku sudah lama curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami sering lihat mobil box dan minibus masuk malam hari, bawa jeriken-jeriken kuning. Tapi tidak menyangka kalau isinya solar subsidi. Gudang itu kelihatan sepi siang hari, tapi ramai kalau malam,” kata Andes (42), warga sekitar.

Seorang pedagang warung di dekat lokasi juga mengaku sering mendengar suara pompa mesin dari dalam gudang. “Kalau malam terdengar suara dengung mesin, seperti pompa air. Ternyata itu solar dipindahkan ke tangki,” ujarnya.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Praktik penimbunan BBM subsidi ini jelas melanggar hukum:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo. Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
    “Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dengan aturan yang tegas ini, masyarakat menunggu langkah berani kepolisian untuk menindak semua pihak, termasuk jika terbukti ada oknum aparat yang melindungi.

Catatan Redaksi

Penemuan gudang berisi 3,5 ton bio solar subsidi di KM 25 memperlihatkan wajah buram bisnis energi ilegal di Sumatera Barat. Publik berharap Polda Sumbar tidak berhenti pada penggerebekan semata, tetapi juga berani mengusut aktor intelektual di balik praktik mafia solar.

Keadilan energi harus ditegakkan. Ketika rakyat kecil mengantre di SPBU demi beberapa liter solar, segelintir pihak justru menimbunnya demi meraup keuntungan pribadi.

TIM

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)