T.B. Rahmad Sukendar Desak Propam Polri Usut Dugaan Pelepasan Barang Bukti BBM Ilegal di Sumbar

GLADIATOR
0

Padang, Sumatera Barat | Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mengguncang publik Sumatera Barat. Setelah pengungkapan gudang penimbunan solar ilegal di kawasan KM 25, Lubuk Begalung, Kota Padang, kini mencuat kabar mengejutkan — barang bukti sekitar 3,5 ton BBM yang sempat diamankan bersama kendaraan pengangkutnya diduga dilepaskan kembali tanpa kejelasan hukum.

Babak Pertama: Penggerebekan Gudang Rahasia Dekat Markas Polisi

Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang jaraknya hanya ratusan meter dari Markas Polsek Lubuk Begalung. Dari hasil penelusuran, gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi BBM ilegal dalam jumlah besar.

Ironisnya, informasi di lapangan menyebutkan bahwa pengelola gudang berinisial DS ternyata merupakan oknum anggota TNI yang bertugas di bagian intel Korem 032. Fakta ini membuat kasus tersebut semakin sensitif karena melibatkan aparat aktif dalam praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Tim penegak hukum disebut telah menyita sekitar 3,5 ton BBM berbagai jenis, lengkap dengan kendaraan pengangkut serta peralatan distribusi. Namun, publik tak sempat lega.

Babak Kedua: Barang Bukti Diduga Dilepas

Beberapa waktu setelah penyitaan, muncul kabar bahwa barang bukti beserta kendaraan tersebut justru dilepaskan kembali, tanpa kejelasan proses hukum lanjutan. Dugaan pelepasan ini menimbulkan tanda tanya besar dan menimbulkan gelombang kritik terhadap kinerja aparat di daerah.

Publik menilai, jika benar barang bukti itu dilepaskan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ada indikasi penyimpangan prosedur dalam proses penegakan hukum.

Suara Publik dan Desakan Pemeriksaan Internal

Menanggapi kejanggalan tersebut, T.B. Rahmad Sukendar, pemerhati hukum nasional, menilai peristiwa itu sebagai sinyal kuat adanya anomali dalam sistem penegakan hukum.

“Kalau benar ada BBM dan kendaraan yang sempat disita tapi dilepaskan lagi, itu harus diusut. Publik berhak tahu alasannya. Kami meminta Propam Polri turun langsung untuk memeriksa apakah ada penyimpangan prosedur,” tegas Sukendar.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bergantung pada transparansi dan keberanian menindak aparat internal bila ditemukan pelanggaran.

Kebijakan dan Dasar Hukum

Sesuai Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap tindakan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jika barang bukti dilepaskan tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut bisa masuk ranah pelanggaran disiplin dan etik, bahkan pidana jika terbukti ada praktik persekongkolan.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait di lingkungan Polda Sumbar mengenai kebenaran kabar pelepasan barang bukti tersebut. Sementara itu, suara publik semakin keras meminta agar Propam Mabes Polri turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum.

Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen Polri dan TNI dalam menjaga integritas serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu — termasuk bila pelaku berasal dari kalangan internal aparat.

Catatan Redaksi:

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dengan mengonfirmasi pihak Polda SumbarKorem 032, serta Propam Polri. Publik berhak mengetahui kebenaran dan transparansi proses hukum yang menyangkut kepentingan energi nasional.

TIM


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)