Warga Minta Audit Terbuka Terkait Penyaluran BLT-DD yang Dinilai Tidak Transparan

GLADIATOR
0

LINTAU | Dugaan ketidaksesuaian penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, kembali memantik perhatian publik. Temuan lapangan pada Selasa (18/11/2025) mengungkap indikasi penyimpangan berupa pemotongan dana tanpa dasar, jumlah yang tidak sesuai aturan, hingga kasus tanda tangan penerimaan tanpa pencairan dana.

Sejumlah warga lansia yang menjadi penerima manfaat menyebut bahwa dana yang mereka terima tidak sesuai dengan nominal resmi yang ditetapkan pemerintah. Pengurangan dilakukan tanpa penjelasan dari pihak yang menyalurkan bantuan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya permainan yang merugikan masyarakat kecil.

“Saya didatangi petugas untuk menerima bantuan, tapi uangnya sudah berkurang. Tidak ada pula yang menjelaskan alasan pemotongan itu,” ujar salah satu penerima yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Keluhan ini terdengar dari beberapa jorong di nagari tersebut, bukan hanya satu wilayah.

Lebih parah lagi, muncul laporan dari seorang warga yang mengaku telah dua kali diminta menandatangani bukti penerimaan BLT sepanjang tahun 2025, tetapi tidak pernah menerima uang tersebut. Warga itu menyebut tak ada satu pun pihak yang memberikan jawaban jelas mengenai hilangnya haknya sebagai penerima.

Kasus demi kasus yang terungkap semakin memperkuat dugaan ketidakberesan administrasi maupun mekanisme penyaluran BLT-DD. Warga menilai bahwa proses distribusi tidak transparan dan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Informasi lain yang diperoleh dari lapangan menyebut bahwa Ketua BPRN Tanjung Bonai telah memprotes secara resmi melalui surat yang dikirimkan kepada Wali Nagari pada 6 November 2025. Surat itu berisi permintaan klarifikasi, penertiban penyaluran bantuan, hingga rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses distribusi BLT. Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban resmi dari pihak Wali Nagari.

Salah seorang tokoh masyarakat menilai bahwa diamnya pemerintah nagari justru memperburuk situasi. “Surat BPRN sudah masuk. Tapi tidak dijawab sampai sekarang. Wajar kalau masyarakat curiga,” ujarnya.

Warga juga menyayangkan tidak adanya papan informasi BLT-DD, daftar resmi penerima, maupun rincian alokasi dana. Minimnya keterbukaan ini menambah kuat dugaan bahwa pengelolaan BLT di tingkat nagari tidak berjalan sesuai ketentuan.

Desakan agar dilakukan pemeriksaan mendalam semakin mengemuka. Masyarakat meminta pemerintah nagari, kecamatan, hingga kabupaten untuk turun tangan melakukan audit terbuka terhadap penyaluran BLT-DD di Tanjung Bonai. Mereka menilai bahwa masalah ini menyangkut hak warga lansia dan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menerima bantuan secara penuh.

“Tidak cukup hanya klarifikasi. Harus ada audit resmi supaya semua jelas,” ungkap salah satu warga dengan tegas.

Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Nagari Tanjung Bonai belum memberikan keterangan apa pun mengenai dugaan pemotongan dana, ketidaksesuaian jumlah, tanda tangan tanpa pencairan dana, maupun alasan tidak dijawabnya surat resmi dari BPRN.

Masyarakat berharap kejadian ini menjadi momentum pembenahan total terhadap tata kelola dana desa. Warga mendesak agar sistem distribusi BLT diperbaiki, dibuka seluas-luasnya secara transparan, dan diawasi ketat untuk memastikan tidak ada lagi lansia yang dirugikan.

UU YANG DIDUGA DILANGGAR

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Pasal 26 ayat (4) huruf f → Kewajiban transparansi dan akuntabilitas.
  • Pasal 51 huruf a dan b → Larangan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa.

2. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)

  • Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
  • Ancaman hukuman: 4–20 tahun penjara + denda hingga Rp1 miliar.

3. UU KIP No. 14 Tahun 2008

  • Kewajiban pemerintah menyediakan akses informasi publik terkait dana desa.

4. UU Perlindungan Saksi & Korban

  • Melindungi pelapor dugaan penyimpangan dana desa.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan warga, serta dokumen resmi yang diperoleh tim. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Nagari Tanjung Bonai atau pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

TIM

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)