Sijunjung, Sumbar | Aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan serius di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Investigasi lapangan menemukan adanya aktivitas penambangan logam mulia (emas) tanpa izin yang beroperasi di Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII.

Pantauan Lapangan: Operasi 24 Jam dengan Alat Berat
Ketika tim investigasi mendatangi lokasi pada Rabu (12/9/2025), terlihat jelas aktivitas penambangan berlangsung secara masif. Sejumlah alat berat dioperasikan untuk mengeruk tanah, sementara beberapa orang terlihat bekerja di area tambang. Warga sekitar menyebut bahwa tambang emas ilegal ini beroperasi tanpa henti selama 24 jam penuh.
Pendanaan kegiatan tambang ini disebut berasal dari beberapa pihak, yakni Wendi, Andi, Dayak, dan Is Bogok. Dengan modal besar dan dukungan aparat, aktivitas tambang ilegal ini berjalan bebas seolah tanpa pengawasan, meskipun belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun izin resmi lainnya dari pemerintah.
Dampak Sosial dan Lingkungan: Warga Terganggu, Alam Terancam
Warga sekitar lokasi menyampaikan keresahan yang mendalam. Lokasi tambang berada tidak jauh dari pemukiman dan jalan raya utama, sehingga kebisingan alat berat pada malam hari kerap mengganggu waktu istirahat masyarakat.
“Tambang ini bikin kami tidak tenang. Siang malam ada suara mesin, kami sulit tidur. Belum lagi takut dampaknya nanti ke tanah dan air kami,” ungkap warga berinisial U dan D.
Selain polusi suara, aktivitas tambang yang tidak sesuai kaidah teknis juga berpotensi meninggalkan lubang-lubang galian yang berbahaya. Masyarakat khawatir kondisi ini dapat memicu banjir, longsor, hingga pencemaran air yang berimbas pada lahan pertanian produktif di sekitarnya.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas tambang emas ilegal ini bukan hanya melanggar aturan administratif, namun juga bertentangan langsung dengan berbagai ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
→ Eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi, apalagi secara ilegal.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
- Pasal 35: Setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin dari pemerintah.
- Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak **Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
- Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak **Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat menilai keberadaan tambang emas ilegal yang diduga dibekingi oknum aparat mencederai rasa keadilan. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal, bukan justru memberi perlindungan.
“Kami meminta agar pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, hingga Polda Sumbar segera mengambil langkah tegas. Jangan biarkan tambang ilegal ini terus berjalan, karena dampaknya akan menghancurkan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas seorang tokoh warga di Nagari Limo Koto.
Harapan Masyarakat
Publik kini menantikan respons cepat dari Bupati Sijunjung, Kajari, Kapolres Sijunjung, hingga Kapolda Sumatera Barat beserta jajarannya. Investigasi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan tambang ilegal yang merusak, sekaligus memberi kepastian hukum agar sumber daya alam benar-benar dikelola demi kesejahteraan rakyat.
Catatan: Rilis investigasi ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, informasi masyarakat, serta kajian regulasi yang berlaku di Indonesia.
TIM