PADANG, SUMBAR | Praktik penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di SPBU Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang semakin mencurigakan. Hasil investigasi awak media pada Sabtu pagi, 02 Agustus 2025, menemukan modus baru yang diduga dilakukan oleh sindikat truk langsir — yakni menggunakan satu kendaraan dengan plat nomor berbeda-beda untuk menyedot BBM subsidi secara berulang.
Dari rangkaian foto yang diambil antara pukul 08.50 hingga 08.58 WIB, awak media menemukan kendaraan truk yang secara fisik identik, namun memakai pelat nomor berbeda saat masuk ke jalur pengisian Bio Solar. Dalam waktu singkat, truk tersebut keluar dari SPBU, kemudian masuk kembali menggunakan pelat lain.
“Itu mobil yang sama bang, cuma ganti pelat aja. Di sini kami udah sering lihat kayak gitu. Mobil-mobil langsir itu tak layak jalan, tapi dipakai buat kuras solar,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Truk Langsir Diduga Kuras Bio Solar Subsidi Secara Sistematis
Mobil langsir merupakan istilah untuk kendaraan operasional ilegal yang digunakan secara khusus untuk mengambil BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu dialirkan ke tangki timbun atau dijual kembali dengan harga non-subsidi. Ciri-cirinya antara lain:
- Fisik kendaraan tampak usang dan tidak laik jalan,
- Kerap antre berulang di SPBU dengan identitas plat yang berganti,
- Tidak menggunakan QR Code MyPertamina.
“Mobilnya itu-itu aja, hanya pelatnya yang diganti. Kadang huruf belakang beda, kadang nomornya. Kami warga sini sudah hafal,” tambah warga lainnya.
Diduga Ada Kongkalikong, Negara Dirugikan Miliar Rupiah
Jika benar satu kendaraan digunakan untuk pengisian berulang dengan plat berbeda, maka hal ini melanggar hukum secara sistemik, bahkan dapat mengarah pada tindak pidana terorganisir. Terlebih, SPBU tetap melayani kendaraan tersebut tanpa verifikasi mendalam.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, praktik seperti ini:
- Merugikan keuangan negara,
- Menghambat akses BBM bersubsidi bagi pihak yang sah,
- Menyebabkan kelangkaan di masyarakat kecil.
Pakar hukum energi dari ASEAN University Malaysia, Prof. Anul Zufri, SH., MH, mengatakan:
“Jika benar ada praktik pelat ganda atau pelat palsu untuk mengakses subsidi, maka SPBU yang melayani tanpa verifikasi jelas ikut terlibat dalam kejahatan distribusi subsidi dan bisa dijerat pidana.”
Pertamina Harus Tindak Tegas, BPH Migas Diminta Audit dan Sidak
Temuan ini harus menjadi alarm keras bagi Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum. Masyarakat meminta agar dilakukan:
- Audit digital terhadap transaksi SPBU Tanjung Saba,
- Sidak mendadak oleh tim pengawas,
- Penindakan terhadap kendaraan langsir dan pihak SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Tanjung Saba belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi awak media by Whattsap.
Catatan Redaksi:
Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini, silakan melaporkan ke Pertamina Call Center 135 atau langsung ke BPH Migas.