Truk Roda Sepuluh Kuasai SPBU Coco: Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Munculkan Desakan Penertiban

GLADIATOR
0

PADANG | Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat, kali ini melibatkan SPBU Coco Pertamina yang berlokasi di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Berdasarkan investigasi awak media dan laporan warga, setiap hari sejak pagi hingga petang, puluhan truk roda sepuluh angkutan barang dari arah Pelabuhan Teluk Bayur terlihat mengantre untuk mendapatkan solar subsidi dari SPBU tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kemacetan parah dan keresahan masyarakat, terutama karena SPBU ini berada di jalur sempit yang padat kendaraan. Tak jarang, antrean truk besar menyebabkan kecelakaan ringan serta menghambat kendaraan pribadi dan niaga kecil yang justru berhak menikmati BBM subsidi dari pemerintah.

Pengelola SPBU Membantah, Tapi Fakta Lapangan Membuka Tabir

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pengawas SPBU Coco, Hendra Efendi, membantah tudingan tersebut.

“Kami tidak pernah mengisi BBM bersubsidi untuk truk angkutan barang umum. Kami hanya melayani truk pengangkut logistik untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Hendra.

Namun, penelusuran awak media di lapangan menemukan hal berbeda. Beberapa kali terlihat truk roda sepuluh bermuatan tiang pancang beton, material bangunan, dan barang non-logistik lainnya mengisi BBM subsidi jenis biosolar di SPBU Coco secara terang-terangan.

Sopir Kendaraan Kecil Teriak: Kami Tak Kebagian Solar

Keluhan datang dari para sopir kendaraan pribadi dan niaga kecil yang merasa dirugikan. Mereka mengaku kesulitan mendapat giliran pengisian karena SPBU Coco kerap dipadati oleh antrean truk besar.

“Kami yang seharusnya berhak justru terpinggirkan. Masuk ke area SPBU saja sulit, apalagi isi. Kadang kami pulang dengan tangki kosong,” keluh seorang sopir yang tak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat Minta Tindak Tegas, Aparat Diminta Turun Tangan

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum seperti Ditreskrimsus Polda Sumbar serta Dinas ESDM untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU Coco. Jika ditemukan penyimpangan, mereka menuntut sanksi tegas agar tidak terjadi pembiaran dan kerugian negara lebih lanjut.

Dasar Hukum yang Dilanggar:

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menyebutkan bahwa:

  • Pasal 14 ayat (1): BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen pengguna tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  • Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Jangan Ada Toleransi terhadap Penyimpangan BBM Subsidi

Jika pembiaran terus berlangsung, maka rakyat kecil akan terus menjadi korban. Program subsidi energi dari negara sejatinya bertujuan membantu kelompok rentan dan pelaku usaha kecil, bukan memperkaya pihak-pihak yang menyalahgunakannya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menegur, tapi menindak secara hukum SPBU-SPBU nakal seperti SPBU Coco, bila terbukti melakukan praktik yang bertentangan dengan hukum dan semangat subsidi nasional.

Tim

Tetap ikuti perkembangan kasus ini di kanal investigasi kami.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)