Proyek Pengendalian Banjir Batang Suliti Diduga Gunakan BBM Ilegal dan Material Liar

GLADIATOR
0

Solok Selatan | Proyek Pengendalian Banjir Batang Suliti (Tahap II) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang menelan anggaran Rp31.867.624.000,00, kini menjadi sorotan tajam publik.

Proyek strategis Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (SNVT PJSA Batanghari) itu diduga kuat menggunakan material tak bersertifikat dan BBM non-industri ilegal untuk mendukung operasional alat berat.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Daka Megaperkasa dengan masa kerja 240 hari kalender di bawah tanggung jawab PPK RiskiPeltek Dedy Arianto (Udo), dan pelaksana lapangan Togu Pakpahan. Hasil penelusuran lapangan menemukan indikasi bahwa mutu pekerjaan tidak memenuhi standar konstruksi sebagaimana mestinya.

Material Diduga Diambil Langsung dari Sungai

Beberapa sumber di lapangan menyebut, material utama seperti pasir dan batu tidak berasal dari quarry resmi, melainkan diambil langsung dari aliran sungai sekitar proyek dengan dalih penggunaan material setempat.

Padahal, tindakan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, karena tergolong penambangan ilegal.

“Pasir dan batu banyak diambil dari sungai sekitar. Tidak ada izin pengambilan, tapi tetap digunakan untuk pekerjaan,” ungkap seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik semacam ini tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan mutu beton karena material dari sungai tidak melalui proses uji kualitas atau gradasi sesuai ketentuan teknis.

BBM Non-Industri Diduga Dipakai untuk Alat Berat

Selain material, proyek senilai puluhan miliar rupiah ini juga diduga menggunakan BBM non-industri alias ilegal untuk alat berat dan mesin pengolahan material.

Dalam satu minggu, proyek ini diperkirakan menghabiskan sekitar 10 ton BBM, atau sekitar 40 ton per bulan, namun dokumen resmi dari penyalur hanya tercatat sekali.

Sumber internal menyebut, pengiriman berikutnya tidak disertai dokumen resmi, bahkan ada indikasi penggunaan surat jalan palsu.

Hal ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“BBM-nya tidak dari depot industri resmi. Mereka beli dari luar, katanya lebih murah. Tapi itu jelas bukan untuk proyek pemerintah,” ujar salah satu pekerja yang mengetahui praktik tersebut.

Dampak dan Potensi Kerugian Negara

Penggunaan material sungai tanpa izin dan BBM non-industri berisiko besar terhadap mutu konstruksi dan efisiensi anggaran negara.

Selain menyalahi aturan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena spesifikasi dan perhitungan biaya dalam kontrak menggunakan standar bahan resmi bersertifikat.

Para pengamat menilai, jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut layak diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPRBPKP Sumbar, dan Polda Sumatera Barat.

“Kalau BBM ilegal dan material tak berizin digunakan dalam proyek negara, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Padang.

Ketentuan Hukum yang Berpotensi Dilanggar

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
    Penggunaan BBM non-industri tanpa izin resmi.
    Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
    Pengambilan material dari sungai tanpa izin.
    Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

  • Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021
    Kewajiban menjaga mutu dan keselamatan konstruksi.
    Sanksi: Pemutusan kontrak, denda, hingga blacklist perusahaan.

Dengan nilai proyek mencapai Rp31,8 miliar lebih, publik berharap proyek pengendalian banjir Batang Suliti tidak menjadi ajang penyimpangan teknis dan penyalahgunaan anggaran.

Audit independen dan penegakan hukum dianggap sebagai langkah penting agar proyek strategis ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Solok Selatan.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumen pendukung, serta keterangan dari berbagai sumber terpercaya.

Redaksi membuka ruang konfirmasi bagi pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V PadangPPK RiskiPeltek Dedy Arianto, dan PT Daka Megaperkasa untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)