Kab. Solok, Sumatera Barat | Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi tim dan dokumentasi yang diperoleh pada Selasa, 12 Agustus 2025, mengungkap indikasi praktik pelangsiran solar di SPBU Pertamina 13-264-518, Talang, Kabupaten Solok.
Berdasarkan foto dan keterangan sejumlah saksi, terlihat mobil-mobil tua dan truk usang sudah terparkir standby jauh sebelum pasokan Bio Solar tiba. Begitu truk tangki pengangkut solar datang, kendaraan-kendaraan tersebut langsung menempati urutan terdepan untuk mengisi BBM, sementara kendaraan konsumen umum harus menunggu lebih lama.
“Pantas saja solar cepat habis walau baru datang. Rupanya sudah ada mobil-mobil tua yang standby menunggu. Begitu solar masuk, mereka isi duluan,” ungkap seorang pedagang di sekitar SPBU yang enggan disebut namanya.
Seorang warga yang singgah untuk salat di musala SPBU tersebut turut menguatkan informasi itu. Menurutnya, antrean publik kerap terhambat karena dugaan adanya pembelian berulang oleh kendaraan yang tidak berhak.
Harga BBM di SPBU Talang Saat Investigasi
Berdasarkan papan harga yang terekam dalam dokumentasi, berikut harga BBM di SPBU tersebut pada 12 Agustus 2025:
- Pertamina Turbo 98: Rp 13.800/liter
- Pertamax: Rp 12.800/liter
- Pertamina Dex: Rp 14.750/liter
- Dexlite: Rp 14.250/liter
- Pertalite: Rp 10.000/liter
- Bio Solar (subsidi): mengikuti ketentuan harga subsidi nasional Rp 6.800/liter
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Temuan ini mengarah pada indikasi pelanggaran sejumlah aturan hukum, antara lain:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 53 huruf (d): Larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
- Ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
- Mengatur BBM bersubsidi hanya untuk konsumen yang berhak, seperti petani, nelayan, dan angkutan umum, dengan batasan kuota harian.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2015
- Melarang pembelian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang sama di hari yang sama.
Dampak pada Masyarakat
- Kelangkaan BBM subsidi meski pasokan baru tiba.
- Kenaikan biaya operasional bagi konsumen sah yang terpaksa membeli BBM non-subsidi.
- Kerugian negara karena distribusi subsidi tidak tepat sasaran.
Desakan Tindakan Tegas
Warga mendesak:
- Pertamina untuk melakukan sidak dan pengetatan pengawasan.
- Aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelangsiran.
- Penerapan sistem fuel card atau pembatasan berbasis nomor polisi untuk mencegah pembelian berulang.
“Kalau seperti ini terus, yang dirugikan ya rakyat kecil. Solar subsidi seharusnya untuk yang berhak, bukan untuk dilangsir,” tegas seorang warga.
Catatan Redaksi:
Hasil investigasi ini akan diteruskan ke pihak Pertamina Regional Sumatra Barat dan Polres Solok untuk klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, aparat diminta menindak sesuai ketentuan hukum demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Tim
Tunggu episode selanjutnya....