SUMBAR | Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali jadi sorotan publik di Sumatera Barat. Solar subsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi nelayan, petani, serta angkutan umum, justru diduga dikuasai oleh jaringan mafia terorganisir. Fakta yang mencengangkan, praktik ini dikaitkan dengan dua oknum TNI aktif berpangkat Pelda DS dan Serka AD yang bertugas di satuan intelijen Korem 032 Wirabraja, Kamis 11 September 2025.
Hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bio Solar subsidi. Beberapa titik utama berada di:
- Jln. By Pass No. 21 Batipuh Panjang, Kec. Koto Tangah, Kota Padang.
- Jln. Tj. Basung Pasar Usang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman.
- Komplek Asrama Haji Sungai Buluh, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman.
- Jln. By Pass Pampangan, Lubuk Begalung, Kota Padang.
Setiap hari, truk-truk tangki dan kendaraan modifikasi keluar masuk gudang. Solar subsidi dialihkan ke blong berwarna putih berkapasitas 1 ton, kemudian disusun rapih dalam gudang tertutup seng. Dari sana, pasokan diduga disalurkan ke berbagai sektor industri dengan harga jauh lebih mahal dari harga subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, gudang penimbunan di Sungai Buluh diduga dikendalikan langsung oleh Pelda DS dan Serka AD. Keduanya disebut sudah lama bermain dalam bisnis ilegal BBM bersubsidi, namun aktivitas tersebut nyaris tidak pernah tersentuh hukum.
Seorang warga yang dimintai keterangan menuturkan, “Setiap hari truk masuk, solar dipindahkan ke tong putih besar. Jumlahnya banyak sekali, puluhan ton. Masyarakat tahu siapa di belakangnya, tapi tidak ada tindakan.”
Dugaan keterlibatan dua oknum aparat ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Pasalnya, institusi TNI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara, bukan justru ikut bermain dalam praktik yang merugikan rakyat kecil.
Investigasi menunjukkan pola yang cukup sistematis:
- Solar subsidi dibeli di SPBU melalui jaringan pelangsir.
- Ditimbun di gudang dengan pagar pengamanan seng tertutup.
- Dialihkan ke industri atau pertambangan diduga illegal menggunakan truk tangki putih biru dan jaringan distribusi tersembunyi.
Dengan pola ini, mafia BBM meraup keuntungan besar. Sementara itu, rakyat kecil harus antre panjang di SPBU dan negara kehilangan miliaran hingga triliunan rupiah setiap tahun akibat kebocoran subsidi.
Menanggapi temuan ini, LSM AJAR (Aliansi Jaringan Anti-Rasuah) Sumbar menegaskan akan membawa kasus dugaan keterlibatan oknum TNI dalam mafia BBM ini ke tingkat nasional.
“Kami akan melaporkan dugaan praktik ilegal ini ke Kementerian ESDM, Panglima TNI, Kasad, Pangdam I/BB, Presiden RI, dan Komisi VII DPR RI. Negara harus serius membersihkan oknum yang mencoreng institusi TNI,” tegas perwakilan LSM AJAR.
Mereka menekankan, jika benar Pelda DS dan Serka AD terlibat, maka pimpinan TNI wajib menjatuhkan sanksi tegas dan transparan. Tanpa itu, kepercayaan publik akan semakin runtuh.
Praktik penimbunan dan pengalihan Solar subsidi masuk kategori tindak pidana migas dan berpotensi menjerat banyak pasal, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Migas, Pasal 40 angka 9:
“Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga, dan/atau pengusahaan migas tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Pasal 53 huruf b UU Migas:
Pengangkutan tanpa izin usaha dapat dipidana penjara 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Pasal 55 ayat (1) KUHP: siapa pun yang turut serta dalam tindak pidana, termasuk membantu atau memfasilitasi, dapat dihukum sama.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): memungkinkan aparat menelusuri aliran dana dari rekening pelaku.
Selain itu, praktik mafia ini bertentangan dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan SK BPH Migas No. 04/B3JBT/BPH Migas/Kom/2020, yang jelas-jelas mengatur Solar subsidi hanya untuk rakyat berhak sesuai ketentuan pemerintah.
- Negara merugi triliunan rupiah setiap tahun akibat bocornya subsidi.
- Rakyat kecil kesulitan mendapat Solar subsidi, karena pasokan sudah dikuasai mafia.
- Institusi TNI tercoreng oleh ulah segelintir oknum, merusak kepercayaan publik.
Kasus dugaan keterlibatan Pelda DS dan Serka AD memperlihatkan bahwa mafia BBM di Sumbar bekerja dengan jaringan kuat dan sistematis. Tanpa komitmen penuh dari pimpinan TNI, PPATK, BPH Migas, hingga pengawasan ketat DPR RI, pemberantasan mafia BBM hanya akan berhenti pada wacana.
Bersambung…
TIM