Mafia BBM Subsidi di Sumbar: Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Tangkap "RST" Otak di Balik PT AMS

GLADIATOR
0

Padang | Aroma bisnis gelap BBM subsidi kini kembali mencuat di Sumatera Barat. Praktik ilegal yang merugikan negara ini menjadi sorotan publik setelah anggota BPI KPNPA RI mengungkap sepak terjang mafia BBM jenis bio solar yang disalurkan secara ilegal ke industri, melalui perusahaan PT AMS.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, S.Sos., SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kasus mafia BBM subsidi ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat.

Penangkapan Mobil Tangki PT AMS, Hanya Sebagian dari Jaringan Besar

Beberapa hari lalu, aparat kepolisian dilaporkan menahan satu unit mobil tangki BBM industri bermerek dinding PT AMS di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Pemberitaan ini tersebar melalui akun IG.Silet Sumbar.id. Namun, menurut Rahmad Sukendar, penangkapan itu hanyalah “puncak gunung es” dari praktik ilegal yang jauh lebih luas.

“Penangkapan satu mobil tangki tidak cukup. Kami ingin Kapolda Sumbar mengungkap otak di balik PT AMS, yang konon didanai oleh seorang warga keturunan berinisial RST. Negara dirugikan besar melalui penyaluran bio solar bersubsidi ke industri ilegal,” tegas Rahmad.

Dampak Mafia BBM terhadap Publik dan Industri

Praktik mafia BBM subsidi ini menimbulkan beberapa dampak serius:

Kerugian negara: BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat umum atau sektor tertentu justru disalurkan secara ilegal ke industri.

Ketidakadilan sosial: Masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi menjadi terdampak kelangkaan atau harga naik.

Terkait PETI: Distribusi ilegal BBM memperkuat praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumbar, yang juga merugikan lingkungan dan keamanan lokal.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Rahmad menegaskan, tindakan mafia BBM ini melanggar berbagai peraturan:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53: Pengolahan BBM tanpa izin usaha pengolahan → pidana penjara max 5 tahun & denda Rp60 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi → pidana penjara max 6 tahun & denda Rp60 miliar.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menegaskan pidana bagi pengolahan BBM tanpa izin usaha resmi.

Perpres No. 191 Tahun 2014

Subsidi BBM hanya untuk masyarakat tertentu, bukan industri ilegal.

BPI KPNPA RI Siap Kawal Hingga Tuntas

Sebagai lembaga pemantau kebijakan publik, BPI KPNPA RI memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolri dan Komisi XII DPR-RI, meminta investigasi menyeluruh di Sumbar.

“Kasus PT AMS harus menjadi contoh nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum. Jika Kapolda Sumbar tidak berani bertindak tegas, sudah sepantasnya ia mundur dari jabatan,” tegas Rahmad.

Harapan Publik dan Tuntutan Tegas

Masyarakat Sumbar kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat menghentikan mafia BBM bersubsidi dan memberi efek jera bagi pelaku lain.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kita tidak boleh diam melihat uang rakyat dirampok oleh oknum-oknum mafia BBM,” tambah Rahmad.

TIM

#No Viral No Justice

#Mari Ramai-Ramai Beritakan

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)