PADANG | Aktivitas perbaikan longsoran badan jalan nasional di kawasan Sibingkeh, Jalan Raya Padang–Painan, mengundang perhatian serius publik. Proyek yang digadang sebagai “Paket Pekerjaan Perbaikan Longsoran Badan Jalan Sibingkeh” ini berjalan tanpa papan nama proyek dan tanpa standar keselamatan kerja bagi para pekerja, Pessel Selasa 30 Juli 2025.
Hasil investigasi lapangan tim redaksi mengungkap fakta mencengangkan: tidak ada plang proyek yang terpasang di lokasi. Para pekerja juga terlihat mengabaikan protokol keselamatan kerja. Tak ada helm, tak ada rompi reflektif, bahkan ada yang bertelanjang tangan menggali tanah dan mengangkat beton di tepi jurang.
Kegiatan ini dilakukan di jalur nasional aktif, yang setiap hari dilewati truk dan kendaraan umum. Alih-alih aman, pekerjaan ini terlihat seperti dikerjakan secara darurat tanpa standar teknis dan tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Langgar Undang-Undang dan Aturan Teknis Negara
Ketidakhadiran papan nama proyek merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap:
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 3: prinsip transparansi).
- Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek pada lokasi pekerjaan konstruksi.
Sementara itu, pengabaian terhadap keselamatan pekerja melanggar:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Pasal 86 dan 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Pasal 190 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang memberi sanksi pidana terhadap pelanggaran K3.
Semua pelanggaran ini tampak nyata di lokasi. Pekerja berada di jalur sempit tepi jurang, hanya berbekal peralatan manual dan minim perlindungan. Seolah nyawa manusia tidak lagi dihargai dalam pengerjaan proyek infrastruktur negara.
Dugaan Penggunaan Dana APBN, Tanpa Keterangan Resmi
Meski tidak ada papan proyek, sumber internal dan analisis lokasi menunjukkan kuat dugaan bahwa proyek ini dibiayai melalui dana APBN Tahun Anggaran 2025, dan masuk dalam lingkup kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.
Namun, karena tidak ada plang yang terpasang, publik tidak bisa mengetahui nilai proyek, siapa kontraktornya, masa pengerjaan, atau sumber dana secara pasti.
Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut wajib dibuka kepada publik, terutama jika menggunakan anggaran negara.
“Saya lewat tiap hari. Tahu-tahu sudah ada orang menggali. Tak ada nama proyek, tak tahu siapa yang kerja. Kalau ini longsor lagi, siapa tanggung jawab?” ungkap Dedi (39), warga Bungus Teluk Kabung.
Lemahnya Pengawasan, Nyawa Bisa Jadi Taruhan
Proyek ini terjadi di jalur utama yang menghubungkan Padang dan Painan—jalur yang dikenal rawan longsor. Jika pengerjaan tidak sesuai standar, bukan hanya hasilnya yang bermasalah, tetapi risiko kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas bisa meningkat tajam.
Para pekerja terlihat menggali dan bekerja di bawah guyuran hujan ringan, tanpa helm atau sepatu proyek, hanya dilindungi oleh tali plastik yang dibentangkan seadanya.
Desakan Audit dan Evaluasi Total
Dengan berbagai temuan ini, media mendorong:
- BPJN Sumatera Barat segera buka suara dan menjelaskan proyek ini ke publik.
- Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan BPKP melakukan audit teknis dan administrasi proyek.
- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar menerjunkan pengawas K3 ke lokasi.
- Aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan pelanggaran UU dan regulasi.
Bukan Proyek Kecil, Ini Menyangkut Nyawa
Pekerjaan perbaikan jalan di kawasan longsoran bukan urusan kecil. Jalan Sibingkeh adalah nadi ekonomi antar kabupaten. Penanganan yang sembrono, tanpa prosedur, dan tanpa identitas, bisa menjadi awal dari bencana yang lebih besar.
Redaksi membuka kanal pengaduan publik terkait proyek infrastruktur bermasalah di Sumatera Barat. Kirimkan informasi, dokumentasi, atau laporan warga melalui kontak resmi kami. Setiap suara Anda berarti.