Eksklusif: Becak Motor Angkut 12 Jerigen Bio Solar dari SPBU di Padang, Aturan Dilanggar, Subsidi Bocor

GLADIATOR
0

Padang, Sumbar | Kebocoran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Sabtu malam, 06 September 2025 pukul 18.44 WIB, di SPBU 14.252.521 Ranah Jalan Thamrin Kota Padang, Sumatera Barat, tim investigasi mendapati pemandangan yang mengkhawatirkan.

Sebuah becak motor dengan nomor polisi BA 6242 AT terlihat mengangkut 12 jerigen berisi bio solar subsidi. Jerigen-jerigen itu disusun rapi di atas kendaraan roda tiga, diisi dengan tenang tanpa didampingi petugas SPBU. Aktivitas yang terang-terangan ini seakan mengisyaratkan bahwa praktik serupa bukan hal baru di lokasi tersebut.

Ironisnya, pengisian berlangsung di salah satu ruas jalan utama Kota Padang yang ramai. Fakta ini menimbulkan pertanyaan: jika di pusat kota saja praktik penyalahgunaan bisa berlangsung bebas, bagaimana dengan SPBU di daerah pinggiran?

UU dan Aturan yang Dilanggar

Praktik pengisian jerigen di SPBU jelas melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

Pasal 46 ayat (1): Usaha niaga BBM wajib memiliki izin.

Pasal 53: Pelanggaran bisa dipidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp40 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Menegaskan bahwa bio solar subsidi hanya untuk konsumen tertentu: nelayan kecil, petani, transportasi umum, dan usaha mikro.

Larangan keras pengisian menggunakan jerigen, drum, atau wadah tidak standar.

Peraturan BPH Migas dan Kementerian ESDM

SPBU yang terbukti melanggar terancam sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional.

Dengan aturan sejelas itu, publik menilai temuan jerigen solar di SPBU Ranah Jalan Thamrin sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.

Potret Lemahnya Pengawasan

Masyarakat sekitar yang melihat langsung kejadian ini mengaku tidak kaget. Seorang sopir angkot yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pengisian jerigen sering terlihat di SPBU tertentu.

“Kami yang antre untuk beli solar subsidi sering kalah cepat dengan orang-orang bawa jerigen. Harusnya subsidi ini buat kami yang kerja harian, bukan untuk ditimbun,” ujarnya dengan nada kesal.

Fenomena ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan distribusi BBM subsidi. Aparat di lapangan, mulai dari pengawas SPBU, Pertamina, hingga aparat penegak hukum, dinilai terlalu longgar dan bahkan diduga sengaja tutup mata.

Dampak Langsung ke Masyarakat Kecil

Kebocoran subsidi energi tidak sekadar masalah administrasi, tetapi langsung memukul rakyat kecil. Harga solar subsidi yang seharusnya membantu nelayan, petani, hingga sopir angkot, justru sering langka di pompa resmi. Akibatnya, mereka terpaksa membeli BBM di pasar gelap dengan harga lebih tinggi.

Seorang nelayan asal Padang Selatan mengeluhkan bahwa ia kerap kesulitan mendapatkan solar di SPBU.

“Kami sering kehabisan solar di SPBU, padahal kami butuh buat melaut. Kalau ada yang main jerigen begitu, jelas kami yang paling dirugikan,” ungkapnya.

Data Nasional Penyelewengan BBM Subsidi

Kasus di SPBU Ranah Jalan Thamrin bukan fenomena tunggal. Secara nasional, praktik serupa masih marak:

Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polri mengungkap 786 kasus penyalahgunaan solar subsidi dengan total volume 1,42 juta liter.

Kasus terbesar melibatkan penyimpanan skala besar: 114,8 ton di Sumsel dan 40 ton di Jawa Tengah.

Hingga Maret 2025, BPH Migas kembali mengamankan 16.400 liter BBM subsidi dalam operasi penindakan.

Laporan masyarakat meningkat tajam: dari 638 laporan di 2023 menjadi 2.487 laporan sepanjang 2024.

Menteri ESDM menegaskan, setiap liter subsidi yang diselewengkan adalah kerugian negara sekaligus pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

Ada Apa di Balik SPBU Ranah Jalan Thamrin?

Temuan ini meninggalkan sederet pertanyaan tajam:

Apakah pengisian jerigen di SPBU Ranah Jalan Thamrin sudah berlangsung lama?

Mengapa petugas SPBU dan aparat pengawas membiarkan praktik tersebut?

Apakah ada keterlibatan jaringan bisnis gelap dalam mengatur distribusi bio solar subsidi di Kota Padang?

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah segera mengusut tuntas praktik ini.

Penutup: Energi untuk Rakyat, Bukan untuk Diselewengkan

Kasus di SPBU Ranah Jalan Thamrin Kota Padang menjadi cermin betapa rentannya sistem distribusi BBM subsidi di Indonesia. Jika pengawasan tidak diperketat, maka subsidi energi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil akan terus bocor ke tangan-tangan yang salah.

Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat dan pemerintah. Karena tanpa ketegasan hukum, kasus jerigen solar di Padang hanyalah satu dari sekian banyak contoh kebocoran subsidi energi yang terus menggerogoti keadilan sosial.

TIM

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)