ESDM Sumbar Warning: Dugaan Material Ilegal di Proyek Negara Bisa Jerat Pidana Berat

GLADIATOR
0

Padang – Selasa, 26 Agustus 2025 | Proyek strategis pengendalian banjir Batang Suliti di Kabupaten Solok Selatan yang dikerjakan oleh PT Daka Megaperkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp 31,8 miliar kini memasuki babak baru sorotan publik. Dugaan kuat penggunaan material tambang ilegal menyeruak, bahkan sudah mendapat perhatian serius dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar.

Lebih dari sekadar isu teknis, dugaan ini menyeret pertanyaan besar: Apakah kontraktor dan konsultan pengawas proyek menutup mata terhadap aturan hukum demi mengejar keuntungan?

Kontraktor Terancam Pidana

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral, menegaskan material yang tidak bersumber dari tambang berizin resmi adalah perbuatan melawan hukum.

“Itu perbuatan melanggar hukum, dan menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. ESDM hanya punya kewenangan administratif dan teknis penambangan,” kata Edral.

Dengan demikian, apabila benar PT Daka Megaperkasa menggunakan material ilegal, maka perusahaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Peran Konsultan Pengawas Dipertanyakan

Proyek ini diawasi oleh PT. Makko Internasional Konsulindo KSO PT. Brahma Seta Indonesia. Sesuai kontrak, pengawas memiliki kewajiban memastikan seluruh material yang dipakai berizin resmi dan sesuai spesifikasi teknis.

Namun kenyataan di lapangan memunculkan dugaan bahwa pengawas menutup mata terhadap sumber material yang dipakai. Jika benar, maka ini bukan hanya kelalaian, melainkan indikasi pembiaran pelanggaran hukum dalam proyek negara.

Publik kini menuntut transparansi: apakah pengawas hanya lalai, atau justru ikut bermain dalam rantai pasok material ilegal yang merugikan negara?

UU yang Dilanggar

Dugaan penyimpangan proyek ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum:

  1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 – Pasal 158, tentang larangan penambangan tanpa izin.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban izin lingkungan.
  3. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001, apabila terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara.

Kredibilitas BWSS-V Dipertaruhkan

Proyek pengendalian banjir yang dibiayai melalui dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) ini sejatinya ditujukan untuk melindungi masyarakat Solok Selatan dari ancaman banjir. Namun kini, kredibilitas BWSS-V Padang sebagai penanggung jawab proyek ikut dipertaruhkan.

Jika dugaan penggunaan material ilegal benar adanya, maka publik akan menilai proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tetapi juga tercoreng secara moral dan hukum.

Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat

Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek ini bukan isu ringan. Aparat penegak hukum mulai dari Polisi, Kejaksaan hingga KPK didesak turun tangan untuk mengusut tuntas.

Publik menanti apakah kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius, atau sekadar menjadi isu musiman tanpa penyelesaian.

“Jika aparat tegas, maka kontraktor nakal bisa dijadikan contoh agar tidak lagi bermain-main dengan material ilegal di proyek negara,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Solok Selatan yang enggan disebut namanya.

Dengan posisi ini, PT Daka Megaperkasa dan konsultan pengawasnya kini berada di bawah sorotan tajam publik. Apakah mereka akan lolos, atau justru terseret jeratan hukum, tinggal menunggu langkah aparat.

TIM

Bersambung....

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)