Penanganan Longsor Lubuk Salasiah–Surian Bermasalah, PT Sadewa Karya Tama Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis

GLADIATOR
0

KAB. SOLOK | Proyek penanganan longsoran pada ruas jalan nasional 6053 Lubuk Salasiah–Surian, Kabupaten Solok, tengah menjadi sorotan serius publik. Proyek dengan nilai kontrak Rp17.146.590.000 ini dikelola oleh BPJN Sumatera Barat, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, dan dilaksanakan oleh kontraktor PT Sadewa Karya Tama.

Dengan masa pelaksanaan 202 hari kalender dan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2025, seharusnya proyek ini memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Namun, dugaan kuat muncul bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan kontrak.

Indikasi Penyimpangan Teknis di Lapangan

Tim investigasi media bersama praktisi hukum dan LSM menemukan sejumlah indikasi penyimpangan:

  • Penggunaan material tidak standar, seperti batu kali berpori dalam bronjong, adukan semen yang terlalu tipis pada pasangan batu, serta kualitas besi penulangan yang diragukan.
  • Drainase dan saluran air yang seharusnya menjadi kunci penanganan longsoran dikerjakan seadanya, tanpa kemiringan yang tepat, sehingga rawan tersumbat.
  • Bronjong penahan tanah dipasang tidak rapat dan tidak memenuhi standar SNI, sehingga berpotensi runtuh saat debit air meningkat.
  • Pengawasan lemah, di mana pihak BPJN Wilayah II cenderung mengandalkan laporan administrasi kontraktor tanpa verifikasi fisik menyeluruh.

Jika kondisi ini benar adanya, proyek ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik yang melintasi jalur vital tersebut.

Praktisi Hukum: Dugaan Pelanggaran Sejumlah UU

Praktisi hukum Suwandi, S.H., M.H. menegaskan, indikasi penyimpangan tersebut bisa dijerat dengan berbagai aturan hukum.

  1. UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    • Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.”
    • Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… menyalahgunakan kewenangan… dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun.”
  2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

    • Pasal 59 ayat (1): Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
    • Pasal 86 ayat (1): Setiap penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
  3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

    • Menegaskan bahwa setiap penggunaan APBN wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 “Jika dana APBN Rp17 miliar ini terbukti digunakan dengan cara menyimpang, maka jelas terjadi pelanggaran hukum. Negara dirugikan, masyarakat terancam keselamatannya, dan kontraktor bersama pihak terkait wajib bertanggung jawab,” tegas Suwandi.

LSM AJAR Sumbar: BPJN Lalai dalam Pengawasan

Ketua Tim Investigasi LSM Aliansi Jurnalis Advokasi Rakyat (AJAR) SumbarTopik Marliandi, menyatakan bahwa lemahnya fungsi pengawasan BPJN Wilayah II sangat mencurigakan.

“BPJN jangan hanya mengandalkan laporan kontraktor. Kami menuntut adanya pemeriksaan fisik ke lapangan. Verifikasi teknis sangat penting untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan standar SNI. Kalau ini dibiarkan, proyek vital ini hanya akan menjadi ajang permainan anggaran,” tegas Topik.

LSM.AJAR mendesak agar proyek dengan nomor kontrak HK.02.01/KTR.05/PPK-2.5-PJN.II/VI/2015 segera diaudit menyeluruh. Audit ini diyakini dapat membuka dugaan praktik penyimpangan, mulai dari proses tender, kualitas material, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.

Potensi Kerugian Negara dan Ancaman Publik

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka kerugian negara tidak hanya bernilai puluhan miliar rupiah, tetapi juga berdampak pada:

  • Kerugian sosial: masyarakat yang menggantungkan hidup dari jalur transportasi vital ini akan terdampak.
  • Kerugian keselamatan: jalan rawan longsor dan gagal fungsi konstruksi dapat memakan korban jiwa.
  • Kerugian ekonomi: arus logistik, perdagangan, dan mobilitas masyarakat terhambat bila jalan tidak layak pakai.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, PT Sadewa Karya Tama maupun BPJN Wilayah II Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Masyarakat menunggu kejelasan dan transparansi, sekaligus menuntut penegakan hukum yang tegas agar dana APBN tidak lagi dijadikan lahan bancakan.

Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)