Investigasi BPI: Dugaan R.S.T. Jadi Pendana Utama Jaringan BBM Ilegal PT. AMS di Sumbar

GLADIATOR
0

Padang | Kasus dugaan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal oleh perusahaan berinisial PT. AMS di Sumatera Barat, kini disorot tajam oleh publik dan lembaga pengawas independen.

Pasalnya, penanganan perkara yang sudah menyeret beberapa pelaku lapangan itu dinilai belum menyentuh aktor utama yang berperan sebagai pendana dan pengendali jaringan.

T.B. Rahmad Sukendar: “Penegakan Hukum Tak Boleh Setengah Hati”

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA RI), T.B. Rahmad Sukendar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya “perlindungan tidak wajar” terhadap tokoh besar di balik PT. AMS.

“Kami melihat penegakan hukum dalam kasus ini terkesan setengah hati. Hanya para pelaksana lapangan yang ditangkap, sementara pendananya belum tersentuh. Ini rawan menimbulkan persepsi tebang pilih,” tegas Rahmad Sukendar.

Menurut Rahmad, R.S.T. diduga kuat sebagai pemodal utama dalam jaringan BBM ilegal yang melibatkan sejumlah pihak di lapangan.

Ia menambahkan, selama aparat hanya berhenti di pelaku kecil, kepercayaan publik terhadap integritas kepolisian akan semakin terkikis.

BPI Dorong Mabes Polri Turun Tangan

BPI-KPNPA RI secara resmi akan menyurati Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk meminta audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Sumatera Barat.

“Kami menduga ada permainan dalam penanganan perkara ini. Jika benar ada intervensi dari pihak-pihak tertentu, maka harus diungkap secara transparan. Jangan ada yang dilindungi,” ujar Rahmad Sukendar.

Rahmad menilai, Polda Sumbar harus berani menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak, terutama R.S.T. sebagai pendana, A.R.F. sebagai pengawal lapangan, dan E.G. selaku pengawas operasional distribusi.

Struktur Operasi BBM Ilegal yang Sistematis

Berdasarkan dokumen investigasi BPI-KPNPA RI dan surat resmi Komda LP-KPK Sumbar kepada Kapolda Sumbar tertanggal 8 April 2025, terungkap bahwa PT. AMS beroperasi dengan pola yang sistematis.

Perusahaan ini diduga menggunakan izin niaga umum milik PT. LDE tanpa hak, dan menjalankan bisnis penjualan BBM industri ilegal ke sejumlah daerah seperti Bengkulu, Rejang Lebong, dan Jambi.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa PT. AMS tidak memiliki izin resmi transportir minyak dan gas dari BKPM, serta tidak terdaftar sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di daerah tujuan.

Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

Rantai Distribusi dan Modus Penjualan

Dari hasil penelusuran tim investigasi, pola kerja sindikat ini berjalan rapi dan berlapis.

BBM bersubsidi jenis Bio Solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode palsu, kemudian dialihkan dan dijual kembali kepada perusahaan industri swasta sebagai BBM non-subsidi dengan harga lebih tinggi.

Transaksi dikendalikan langsung oleh R.S.T., sementara A.R.F. bertugas memastikan proses distribusi di lapangan berjalan aman dari gangguan.

E.G. disebut berperan dalam pengawasan internal serta memantau jalur distribusi dari lokasi pengumpulan hingga ke pembeli industri di luar provinsi.

“Jaringan ini bekerja seperti sistem bayangan. Ada peran pemodal, pengawal, dan pengawas yang saling menutup satu sama lain,” ungkap sumber investigasi BPI yang enggan disebutkan namanya.

Kasus 3,5 Ton BBM yang Hilang dari Pengawasan

Publik sempat dikejutkan dengan kabar penangkapan sekitar 3,5 ton BBM ilegal yang diamankan bersama kendaraan pengangkutnya ke markas Polda Sumbar.

Namun, beberapa waktu kemudian muncul informasi bahwa barang bukti tersebut justru dilepaskan kembali, tanpa ada kejelasan proses hukum lanjutan.

Menanggapi hal itu, T.B. Rahmad Sukendar menilai hal tersebut sebagai sinyal adanya anomali dalam penegakan hukum.

“Kalau benar ada BBM dan kendaraan yang sempat disita tapi dilepaskan lagi, itu harus diusut. Publik berhak tahu alasannya. Kami meminta Propam Polri turun langsung untuk memeriksa apakah ada penyimpangan prosedur,” ujarnya.

Menanti Ketegasan Kapolda Sumbar

Kasus PT. AMS kini menjadi barometer integritas Polda Sumbar dalam menegakkan hukum secara profesional.

BPI-KPNPA RI menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir dan pekerja gudang, sementara pihak-pihak dengan peran strategis justru lolos dari jerat hukum.

“Kami percaya Polri di bawah kepemimpinan Kapolri yang tegas akan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jangan biarkan mafia energi merusak kepercayaan masyarakat,” tutup T.B. Rahmad Sukendar, S.H., M.H.

Catatan Akhir Investigasi

Hasil penyelidikan lembaga pengawas menunjukkan adanya struktur terorganisir dalam bisnis BBM ilegal yang berjalan selama bertahun-tahun di Sumatera Barat.

Peran R.S.T. sebagai pendana utama, A.R.F. sebagai pengawal lapangan, dan E.G. sebagai pengawas operasional, menjadi fokus penting yang kini harus ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Pengungkapan tuntas terhadap kasus PT. AMS tidak hanya menyangkut soal hukum, tetapi juga menyangkut marwah dan kredibilitas institusi Polri di mata publik.

TIM

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)